MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota masa jabatan 2019-2024, Kamis (11/1/2024).
Dalam agenda PAW tersebut, Nukra dilantik menggantikan almarhum Yusak Kiramis dari Partai Demokrat.
PAW itu berdasarkan surat keputusan Gubernur Maluku Utara nomor 523/KPTS/MU/2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Halmahera Timur masa jabatan 2019-2024 tertanggal 27 Desember 2023, ditetapkan di Sofifi.
Ketua DPRD Haltim Djon Ngoraitji mengatakan, pergantian itu sesuai ketentuan pasal 141 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2018, bahwa anggota DPRD pergantian antar waktu sebelum mengambil jabatan harus mengucapkan sumpah dipandu pimpinan dalam rapat paripurna.
“Untuk itu, kami sampaikan selamat bertugas dan semoga dapat menjalankan amanah yang telah di berikan oleh Rakyat dengan sebaik-baiknya,” katanya, Kamis (11/1/2024).
Lanjutnya, sesuai ketentuan tata tertib (Tatib) DPRD, anggota pengganti antar waktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dari legislator digantikan.
Penempatan Nukra pada alat kelengkapan DPRD sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan juga sebagai anggota Komisi I DPRD membidangi pemerintahan.
“Dengan kehadiran sudara Nukra, kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang maksimal dan dapat meningkatkan kinerja DPRD,” harapnya.



Tinggalkan Balasan