MABA-pm.com, Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka kasus tindak pidana perzinaan.
Penetapan itu sesuai surat keterangan ketetapan tersangka dengan Nomor : S.TAP/06 XI/RES.1.24./2023/Polsek Maba Selatan, di mana berdasarkan hasil penyidikan diperoleh dua alat bukti atau lebih.
Laporan hasil gelar perkara pada November 2023, tersangka kasus tersebut adalah Muhammad Abjan, Kepala Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba Halmahera Timur.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan Insha Allah hari ini atau besok paling lambat, berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan untuk tahap I,” ungkap Kapolsek Maba Selatan, Bahrun Sahupala, Rabu (05/12/2023).
Bahrun menuturkan, dasar penetapan tersangka sesuai Pasal 1 butir 14, Pasal 26 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VI/RES.1.24./2023/Polsek Maba Selatan/Polres Halmahera Timur/Polda Maluku Utara, 29 Juni 2023.
Lebih lanjut Bahrun menerangkan, penetapan menjadi tersangka sehubungan dengan dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 284 Ayat (1) Ke-1.a. KUHPidana yang terjadi di Desa Wailukum, Maba Selatan, Halmahera Timur, pada Minggu 25 Juni 2023 sekitar pukul 23.33 WIT.
Kades Wailukum dilaporkan pada 29 Juni 2023 lalu atas dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan inisial OT 26 tahun. Pelapor adalah GM yang tak lain suami sah dari OT.
Tinggalkan Balasan