MABA-PM.com, Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten diminta transparansi atas hasil konsultasi hukum ke Unkhair Ternate dan UMMU terkait jawaban rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Halmahera Timur (Haltim).
Kuasa Hukum Moh Kandung, Calon Kepala Desa Wailukum, Muhjir Nabiu kepada wartawan mengatakan, Pansus DPRD Haltim pada beberapa waktu lalu telah merekomendasikan poin-poin penting yang kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades serentak Halmahera Timur (Haltim) tahun 2021, yang menyisahkan sejumlah masalah krusial, diantaranya PSU di Desa Wailukum dan dua desa lainnya.
“Selaku kuasa hukum desa kami mendesak kepada Bupati Halamahera Timur membuka kepublik hasil konsultasi atas jawaban terhadap rekomendasi Pansus DPRD Halmahera Timur,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (25/01/2022).
Lanjutnya, atas dasar itu, mengingat pentingnya keberlangsungan kehidupan masyarakat desa yang sejatinya mengawal proses demokratisasi di desa.
“Untuk itu, diperlukan langkah-langkah bijak para pihak yang bertikai, melepaskan ego kekuasaan untuk memikirkan jalan terbaik sebagai tanggung jawab moral demi kepentingan rakyat, agar tidak berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa dalam peningkatan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dikatakanya, pada Pilkades serentak Haltim, panitia Pilkades kabupaten membuat regulasi sendiri dengan dalih terdapat kekosongan hukum. Muhjir menilai disinilah kekeliruan panitia Pilkades yang telah menjadi eksekutor inkonstitusi.
“Sesungguhnya peraturan perundang-undangan yang menentukan terkait dengan implementsi proses pemilihan kepala desa adalah peraturan baerah/peraturan bupati yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.



Tinggalkan Balasan