WEDA-PM.com, Sidang paripurna pengumuman pimpinan DPRD hanya dihadiri 6 anggota dari 20 anggota DPRD. Mereka yang hadir adalah Aswar Salim, Sakir Ahmad dan Hairuddin Amir dari Partai Golkar, Muttiara, Yonattan Patapata dari Partai PDIP dan Usman A Tigedo dari Partai PBB.

Sementara yang tidak hadir adalah Fahris Abdullah, Jarkasih Jainuddin dan Kadirun dari Partai Golkar. Asrul Alting, Kabir Hi Kahar dan Nuryadin Ahmad dari PDIP, Ahlan Djumadil, Yunus Saliden dari Partai Gerindra. Julkifli Alting dan Amir Odemadi dari Partai Hanura dan Sudirman Samadan dari Partai PBB.

Sidang paripurna ke 4 masa sidang ke 1 yang dipimpin ketua DPRD sementara Aswar Salim itu, sempat dipending selama 3 menit. Paripurna dipending atas permintaan anggota DPRD yang hadir. Mareka meminta Sekertaris Dewan (Sekwan) Rivani A Rajak hadir di paripurna. Namun hingga sidang dilanjutkan Sekwan tidak datang.

Ketua DPRD sementara Aswar Salim mengatakan, meski hanya dihadiri 6 anggota DPRD, akan tetapi paripurna pengumuman pimpinan DPRD tetap dilanjutkan, karena paripurna tersebut bukan paripurna pengambilan keputusan. “Sesuai catatan sekretariat DPRD sudah hadir 6 anggota DPRD, sehingga sidang tetap dilanjutkan karena paripurna ini tidak membutuhkan kourum untuk dilanjutkan. Ini sebagaimana yang dijelaskan dalam peraturan pemerintah 12 tahun 2018,”tandas Aswar Jumat (11/10).

Anggota DPRD termuda itu lalu melanjutkan membaca SK, dari partai pemilik kursi pimpinan DPRD yang seharusnya dibacakan oleh Sekwan. Berdasarkan SK yang dibacakan, Ketua DPRD Halteng menjadi milik Partai Golkar yakni Sakir Ahmad. Wakil Ketua I milik PDIP yaitu Kabir Hi Kahar dan Wakil Ketua milik partai Nasdem Hayun Maneke. Dengan begitu, kursi pimpinan DPRD Halteng itu dikuasai daerah pemilihan (Dapil) Halmahera Tengah dua.

Aswar menyampaikan, keputusan ini akan segera disampaikan ke Gubernur Maluku Utara, melalui Bupati Halmahera Tengah. “Ini akan disampaikan oleh pimpinan ketua DPRD sementara ke gubernur melalui Bupati Halteng untuk mendapatkan peresmian penetapan ketua definitif,” kata Aswar. (ies/red)