MABA-PM.com, Rencana pekerjaan jalan Maba-Sagea dan Ekor-Kobe sudah sampai pada tahapan survei penetapan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha (PIPPIB), Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), atau Persetujuan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru (PPPKHB) pada hutan alam primer dan lahan gambut yang dilakukan Balai Pemantau Kawasan Hutan (BPKH) Manado.

Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher mengatakan sampai saat ini tahapan perkembangan pembangunan jalan Maba-Sagea dan Ekor-Kobe suda sampai pada survei PIPPIB. Setelah tahap PIPPIB baru disampaika ke BPKH pusat untuk ditindaklanjuti.

“Jadi setelah survei PIPPIB akan disampaikan ke BPKH pusat baru diekspos apakah layak atau tidak hutan tersebut dibongkar untuk dijadikan jalan. Setelah dilakukan penetapan baru kita buat Amdal dan syarat tambahan lainnya,” kata Anjas, saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (39/06/2022) .

Dikatakannya, untuk menyusun dokumen Amdal setelah hasil survei PIPPIB dilaporkan dan mendapat izin pemanfaatan kawasan hutan.

“Kita akan tunggu hasil dari survei tersebut nanti kita buat rekomendasi ke pusat untuk mereka izinkan kita masuk hutan, Baru kita membuat Amdal,” ujarnya.

Ia mengaku, untuk mendapatkan izin pemanfaatan kawasan hutan melalui proses panjang.

“Memang susah kalau kita urus aspek perizinan untuk pembangunan jalan di kawasan hutan. Sudah dapat izin baru kita lakukan survei tata batas,” tandasnya.

Meski begitu, kata dia, Pemda Haltim bakal berusaha menyelesaikan administrasi pembangunan jalan Maba-Sagea dan Ekor-Kobe.