MABA-pm.com, Ombusman Maluku Utara (Malut) mencatat pelayanan publik oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Timur (Haltim) masuk zona marah.
Sistem menejemen informasi penyelesaian Ombusman juga mencatat Halmahera Timur merupakan salah satu kabupaten yang jumlah laporan masyakat sangat sedikit terhitung sejak 2014 sampai 2023.
Plt Kepala Perwakilan Ombusman Malut, Akmal Kader dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pihaktnya memandang perlu untuk melakukan akses dalam rangka menjaring pelaporan masyarakat, sehingga partisipasi laporan ke Ombusman itu meningkat.
“Karena laporan masyakat bagian dari pada indikator atau akses masyarakat dalam pengawasan instansi penyelenggara dalam hal ini pemerintah daerah terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik,” ujarnya Rabu (25/10/2023).
Dikatakannya, pada tahun ini Ombudsman melakukan kegiatan tanggap penilaian pelayanan publik.
“Untuk itu kami meminta agar masyarakat melakukan laporan menyangkut dengan pelayanan publik, karena hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pelaporan ke Ombusman,” katanya.
Pelaksanaan survei pelayanan publik masih dalam kategori zona merah, karena standar pelayanan sebagai tolak ukur belum tersusun dengan baik.
“Ombusman akan mendorong Halmahera Timur keluar dari zona merah dan masuk zona Hijau. Makan tentunya harus dilakukan perbaikan sektor pelayanan publik,” bebernya.
Akmal meminta kepada masyarakat Halmahera Timur agar akatif melakukan laporan pengaduan ke Ombusman Maluku Utara menyangkut dengan pelayanan publik.
“Laporan pengaduan masyarakat ke Ombusman bisa melalui media sosial baik itu Facebook, Twitter dan website Ombusman www.go.ombusman.id,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan