Pemberian Sanksi FP, BKPSDM Tunggu Putusan Pengadilan
TIDORE-PM.com, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan akan memberikan sanksi tegas kepada FP, oknum ASN di Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang terlibat kasus narkoba. Sanksi kepada FP sampai pada pemecetan bilamana sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM ( BKPSDM) Kota Tidore Drs H Sura Husaen, kepada posko malut, Kamis (28/11/2019).’’Kami akan tetap memberikan sanksi tegas kepada FP jika sudah ada ketetapan hukum,’’ kata Sura. Sanski yang akan dikenakan kepada FP jika terbukti bermasalah akan ditindak sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Hal itu juga tergantung dari lama dan jenis hukumannya. Bila hukumannya 2 tahun penjara atau lebih dan perbuatannya dianggap berencana, hukumannya sesuai adalah pemberhentian tidak dengan hormat. (mdm)
Komentar