MABA-pm.com, Aksi penolakan terhadap keberadaan PT Priven Lestari terus disuarakan Front Masyarakat Peduli Wato-wato, Rabu (01/11/2023).

Front Peduli Wato-Wato menganggap kebijakan Pemda Haltim tidak berpihak kepada masyarakat. Sebab, dalam mengeluarkan rekomendasi arahan kesesuaian tata ruang terhadap PT Priven pada tahun 2018 lalu, Pemda Haltim dengan sengaja mengabaikan pola dan struktur ruang yang telah diatur melalui Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), 2010-2029.

Koordinator lapangan (korlap) aksi Ilahm Abdul Rajak mengatakan, sepuluh tahun warga di Kecamatan Maba menolak rencana penambangan PT Priven Lestari.

Sikap penolakan itu disuarakan baik dalam pertemuan-pertemuan resmi seperti konsultasi publik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), rapat-rapat dengan DPRD dan Pemda Haltim.

“PT Priven sudah memiliki izin-izin prinsip untuk keberlangsungan kegiatan operasi-produksi. Salah satu yang terpenting adalah rekomendasi arahan penyesuaian areal IUP PT Priven Lestari terhadap RTRW Halmahera Timur 2010-2029 yang diterbitkan pada tahun 2018 oleh kepala BP4D,” ujarnya.

Untuk itu pihaknya memandang IUP PT Priven Lestari menabrak tata ruang yang dibuat Pemda dan DPRD Haltim, terutama dalam pasal 16-22 mengenai pola ruang.

Sayangnya, diberbagai kesempatan, Pemda dan DPRD Haltim berdalih tidak memiliki kewenangan sama sekali.

Menurutnya, rekomendasi penyesuaian tata ruang adalah syarat utama PT Priven dapat memperoleh izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan dapat melanjutkan aktivitas operasi-produksinya.

“Teranglah, Pemda Halmahera Timur telah dengan sengaja mengabaikan aspirasi warga Buli yang telah menolak PT Priven selama 10 tahun sejak 2014. Demikian pula DPRD Kabupaten Halmahera Timur telah kehilangan dua fungsi vitalnya; legislasi dan pengawasan sebagaimana terang dalam Undang-undang No 42 Tahun 2014,” tuturnya.

Kata dia, aksi yang kesekian kalinya oleh Front Masyarakat Buli Peduli Watowato kembali mendesak bupati dan DPRD Halmahera Timur segera membatalkan rekomendasi tersebut kepada PT Priven Lestari pada 2018 lalu.

“Kami dan meminta kepada penegak hukum agar menindak tegas pejabat yang dengan sengaja mengeluarkan rekomendasi,” desak Ilham.