MABA-pm.com, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), bakal berhentikan dua kepala desa dalam waktu dekat.
Ini diutarakan langsung Kepala Bagian Hukum Setda Haltim, Adriansyah Madjid, Selasa (02/07/2024).
Dikatakannya pemerintah daerah melalui Bagian Hukum telah memproses dua Surat Keputusan atau SK pemberhentian kepala desa.
“Kedua kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Talaga Jaya, Rajab Taher dan Kepala Desa Wailukum, Abjan Wahab yang akan diberhentikan,” ujar Adriansyah Madjid.
Adriansyah menuturkan, pemberhentian kedua kepala tersebut, karena beberapa alasan agar pemerintahan berjalan sesuai yang diinginkan masyarakat.
“Ada beberapa alasan untuk diberhentikan kedua kades tersebut. Kalau untuk Kades Wailukum, karena telah ditetapkan sebagi tersangka, sebagai tindak pidana asusila atau perzinahan, sehingga diberhentikan,” ujarnya.
“Sementara untuk alasan Kades Talaga Jaya, itu kondisi kesehatan, sehingga butuh pertimbangan untuk diberhentikan,” sambungnya.
Proses pemberhentian kedua kepala desa sudah dipertimbangkan pemerintah daerah, untuk kesiapan memimpin desa.



Tinggalkan Balasan