MABA-pm.com, Pemerintah Kabupateng Halmahera Timur (Haltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) mendesak kepada perusahaan tambang PT Indonesia Bumi Nikel (IBN) tidak beroperasi sebelum membuat dokumen Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin).
Kepala DLHP Haltim, Harjon Gafur dikonfirmasi mengatakan, PT IBN masih punya kewajiban untuk mengurus Andalalin atas penggunaan kendaraan yang melintasi jalan nasional.
“Jadi problem mereka saat ini hanya pengurusan Andalalin. Untuk itu mereka harus wajib membuat dokumen tersebut sebelum beroperasi,” ujar Harjon saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (18/08/2023).
Dirinya menegeskan, dokumen Andalalin sangat penting bagi perusaah sebelum beroperasi, karena menjamin keamanan dan kenyamanan pengguna sarana publik.
Dikatakannya, pembangunan jalan Holing PT IBN sudah sesuia dokumen perizinan lingkungan.
“Jadi untuk dokumen pembangunan perizinan jalanan Holing di Desa Dakaino, Kecamatan Wasile Timur sudah sesuia prosedur, dan kami sudah turun ke lokasi mengecek,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan