MABA-PM.com, Tujuh pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diparkirkan di sekertariat daerah mengingat jabatan yang diduduki bakal dilelang dalam waktu singkat. Ini disampaikan Kabag Humas Pemda Haltim, Yusuf Talib, Senin (20/6/2022).

Yusuf menyampaikan, pergantian Tujuh kepala SKPD itu sudah termuat dalam Surat Keputusan nomor: 188.45/881/40/2022 tertanggal 17 Juni 2022 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Tinggi Pratama lingkup Pemerintah Daerah Halmahera Timur.

“Tujuh Kepala SKPD yang diganti tersebut diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan, Beny Sutarman, Kepala Inspektorat, Enda Nurhayati, Kepala Dinas KB dan Pengendalian Kependudukan, Amin Ambeua, Kepala Dinas Pariwisata, Hardi Musa, Kepala Dinas Pangan Kartono, Kepala BPMD, Badalan Uat, dan Kepala Diskominfo, Jarana Marsaoly,” ungkap Yusuf saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp..

Dirinya menambahkan dalam waktu dekat Asesmen eselon II dilakukan tahap dua, namun sesuai dengan batas usia.

“Jadi sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2017 yang mengatur batas usia untuk mengikuti asesmen yakni batas usia 56 tahun,” tukas Yusuf.