MABA-pm.com, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sosialissi Sintem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) Coretax, ke 102 bendahara desa di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim).
Giat kolaboratif itu dilaksanakan di aula kantor DPMD Haltim, Rabu (21/05/2025). Tim dari KKP Pratama Tobelo dari Dirjen Perpajakan RI mengisi agenda sosialisasi tersebut.
Kepala DPMD Haltim, Khalid Abbas dikonfirmasi mengatakan sosialisasi Coretax memberikan pemahaman kepada bendahara desa di Halmahera Timur terkait dengan pengaplikasian pajak.
“Jadi tujuan dari kegiatan tersebut dalam rangka menigkatkan pemahaman aparatur desa khususnya bendahara terkait perpajakan dalam pengunaan aplikasi Coretax,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibuka ruang diskusi kepada peserta untuk menanyakan sejauh mana sistem Coretax digunakan.
“Karena kegiatan sosialisasi sistem Coretax merupakan komitmen Pemda Haltim dengan KKP Pratama Tobelo sebagai mitra perpajakan,” tuturnya.
Khalid menambahakan, pembayaran pajak berbasis aplikasi sudah digunakan sejak Januari 2025, namun baru disosialisasikan penggunaannya.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan seluruh bendahara desa dapat memahami pembayaran perpajakan dengan sistem Coretax,” harapnya.


Tinggalkan Balasan