MOROTAI-PM.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, nampaknya tidak bisa lagi mengrasionalisasikan warga Kecamatan Morotai Jaya (Morja) dan terpaksa angkat tangan dengan menyepakati akan mengganti rugi tanaman warga.

Kesepakatan ini dilakukan antara Pemda Morotai, diwakilkan tiga pejabat dengan masyarakat tertulis dalam surat pernyataan yang ditandangani Sunardi Barakati sebagai Kabag Pemerintahan, Asisten I Setda Hi Muhlis Baay dan Camat Morja Fahrudin Banyo.

Berdasarkan data yang dihimpun koran ini, dalam surat pernyataan itu, Sunardi berjanji tanaman yang berlokasi di Desa Padimor Padange, Kecamatan Morja yang terkena gusuran jalan lingkar pulau Morotai akan diselesaikan pembayarannya oleh Pemda Morotai Maret 2020 sesuai dengan mekanisme beranggaran.

“Memang, biasanya anggaran Maret atau April setelah APBD itu dievaluasi oleh Provinsi, jadi kita sesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” jelas Munardi.

Asisten I Muhlis Baay ketika dikonfirmasi mengaku, akan melakukan pembayaran lahan tersebut pada tahun 2020. “Hanya saja, pembayaran itu akan dilakukan jika pihaknya akan turun ke lapangan dan menghitung kembali tamanan yang terkena gusuran. Nanti kita turun hitung lagi, baru bayar,”ucapnya.

Sebelumnya, warga Kecamatan Morotai Jaya (Morja), Selasa (12/11/2019) memblokir jalan umum yang menghubungkan antara arah utara Bere Bere kecil dan pusat ibu kota kabupaten. Pemblokiran jalan di Desa Podimor Padange ini buntut dari kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) Morotai yang tidak melakukan pembayaran lahan sejak tahun 2015 hingga saat ini. Bahkan, sudah puluhan kali Pemda berjanji akan menyelesaikan hutang pembebasan lahan senilai Rp 300 juta, tetapi janji itu sering diingkari Pemda Morotai. (ota/red)