MABA-PM.com, Hingga tahun 2022, Pememerintah Provinsi Maluku Utara (Malut), masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), sebesar Rp5 miliar lebih. Tunggakan dari total DBH Rp16 miliar.
Kepala Bidan Pendapatan BPKAD Haltim, Jainuri saat dikonfirmasi mengatakan, dari total DBH tahun 2021 sebesar Rp16 miliar lebih, baru terealisasi Rp11 miliar. Masih ada nilai piutang DBH yang belum direalisasikan Pemprov Malut sebesar Rp5 miliar.
“Jadi ada beberapa item DBH yang belum direalisasikan Pemprov Malut diantaranya; DBH pajak rokok, DBH P3AP atau air dan permukaan, DBH PKB, DBH PBKB dan DBH BBMKG,” ujar Jainuri, Rabu (23/2/2022).
Dijelaskanya, ada beberapa item DBH tiwulan IV tahun 2020 namun ditetapkan tahun 2021 dan DBH triwulan IV tahun 2021 itu terbit SK nya tahun 2022, itu juga termasuk dalam piutang yang belum terealisasi.
“Jadi hutang DBH triwulan IV tahun 2020 itu masuknya tahun 2021 sehingga total penetapan DBH tahun 2021 itu Rp16 miliar lebih. Sementara triwulan IV tahun 2021 itu terbit SK nya tahun 2022,” tandasnya.
Diaktakanya, yang pasti setelah ditetapkan triwulan IV tahun 2021 diseluruh DBH sudah dilakukan, maka Pemda Haltim mendesak pemerintah provinsi untuk secepatnya melakukan pembayaran piutang yang belum disalurkan.
“Harapanya pada bulan Maret-April tahun 2022, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait dengan piutang DBH yang belum tersalurkan tersebut,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan