MABA-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) masih memiliki utang Dana Bagi Hasil (DBH) ke Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) sebesar Rp34 miliar.
Ini disampaikan langsung Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Haltim, Ismail Addin saat dikonfirmasi, Senin (24/03/2025).
Ismail mengatakan, Pemprov Malut telah membayar DBH 2024 sebesar Rp30 miliar, namun tunggakan utang belum terselesaikan.
“Jadi tahun 2024, total transfer ke daerah sebesar Rp30 miliar, dibayar secara cicil, baik itu tahun 2022, 2023 dan tahun 2024, akan tetapi masih ada sisa hutang sebesar Rp34 miliar,” tuturnya.
Untuk sistem pembayaran sendiri kata Ismail, Pemprov Malut membayar kapan saja, sesuai ketersediaan anggaran.
“Jadi kapan saja mereka membayar silahkan, itu tanggung jawab mereka membayar,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, bulan ini Pemrov Malut hanya mentransfer pajak rokok triwulan II tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar.
Tinggalkan Balasan