Kecewa Putusan Bupati Haltim

Pemuda dan Warga Desa Ino Jaya Gelar Aksi

Pemuda dan Masyarakat Desa Ino Jaya saat melakukan aksi

MABA- PM.com, Merasa kecewa atas putusan Bupati Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara, tentang pembatalan pemenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemuda dan Masyarakat yang mengatasanamakan pencinta Demokrasi Desa Ino Jaya Kecamatan Wasile Selatan menggelar aksi penolakan di Depan Kantor Kecamatan Wasile Selatan, Senin (21/3/2022).

Massa menilai Pemerintah dalam hal ini Bupati Haltim, tidak menghormati pesta demokrasi karena telah menunda pelantikan serta menggugurkan Kades terpilih melalui rekomendasi Panitia Kabupaten ke Bupati serta Bupati  mengeluarkan SK no: 188.45/141/22/2022. Yang mana dalam muatan SK tersebut memerintahkan ke panitia merubah hasil keputusan pilkades dan melantik nomor urut 02 yakni Calon kades yang kalah dalam kompetitor.

"Kami masyarakat kecewa karena keputusan yang diambil telah mencederai Hak Kedaulatan kami yang telah kami berikan pada saat PILKADES secara Nurani," Kata Koordinator Aksi Antonius Maliong.

Massa aksi menolak Keputusan yang diambil Bupati karena tidak  sesuai peraturan Bupati No 14 Tahun 2021 pada Pasal 70 Terkait tahapan-tahapan penyelesaiyan sengketa melainkan keputusan sepihak melalui SK.

"Jadi segera cabut SK Bupati no 188.45/141/22/2021 yang merampas kedaulatan Rakyat, lantik kades terpilih desa ino jaya dan  menolak keras melantik kades yang kalah tanpa alasan apapun. Jika Tuntutan rakyat tidak diakomodir jangan salahkan rakyat jika rakyat bertindak sendiri dengan cara mereka sendiri,"Tegasnya.

Tak hanya itu, massa aksi juga merasa kecewa dengan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, dimana melayangkan surat teguran terhadap BPD dan PPTD dengan nomor surat 007/96/SETDA/03/2022. Yang menerangkan bahwa BPD dan PPTD telah melampaui kewenangan dan tidak berlaku adil terhadap salah satu calon kandidat.

"Tetapi sebetulnya itu keliru dan tidak berdasar karena surat keberatan yang  dilayangkan Itu fakta Kedaulatan Rakyat yang tidak bisa diabaikan oleh siapa pun termasuk Bupati dan Sekda,"tandasnya.

Antonius bilang, surat keberatan yang di layangkan oleh BPD dan PPTD sebelum itu untuk tidak sepakat dengan SK bupati No 188.45/141/22/2022. Bukan atas dasar ketidak netralan BPD dan PPTD tetapi sebagai wujud menjunjung tinggi hak demokrasi kedaulatan rakyat sebagai manifestasi BPD adalah Wakil Rakyat Desa yang dipilih dan diangkat oleh Rakyat.

"Untuk itu yang merubah hasil kedaulatan Pilkades yang secara Tahapan yang telah selesai tidak dapat diubah begitu saja oleh siapa pun termasuk Bupati Haltim,  terkecuali Pengadilan sebagaimana di atur dalam Pasal 70 Ayat 6 dan ayat 7 PERBUB HALTIM NO: 14 Tahun 2021 Tentang pedoman pelaksana Pemilihan Kepala Desa secara serentak," ujarnya.

Maka dari itu, dirinya beranggapan jika Sekda tak harus melayangkan surat kepada BPD dan PPTD Desa Ino Jaya sebagai wujud peringatan, sebab itu sama halnya Sekda tidak menghormati dan menghargai kedaulatan secara Demokrasi Rakyat Desa Ino Jaya yang telah mereka berikan secara Nurani pada saat Pilkades.

"Yang jelas BPD dan PPTD tidak akan mengubah hasil Pilkades, sebab itu Fakta kedaulatan yang tidak bisa dikhiananti oleh siapapun apalagi mengubahnya, dan kami Kecewa Kepada Setda karena dalam Poin ke 5 terkesan Setda mengancam Masyarakat Ino Jaya, BPD dan PPTD. Seorang Sekda harus netral jangan terkesan Mengancam. Jadi dugaan Kami Seksa juga tidak menghargai hak Demokrasi Rakyat," tegasnya. (Ris/red)

Komentar

Loading...