MABA-pm.com, Dugaan penggelapan beasiswa PIP oleh Bendahara SMP Negeri 3 Halmahera Timur ditindaklanjuti Dinas Pendidikan, Kamis (9/1/2024).
Kepala Dinas Pendidikan Haltim, Jamal Esa langsung memanggil bendahara sekolah untuk dimintai keterangan atas dugaan tersebut.
Jamal Esa mengatakan panggilan itu untuk mengetahui proses pembayaran beasiswa PIP secara jelas.
Dirinya menyampaikan kronologi yang dibeberkan bendahara dan Kepela Sekolah SMP N 3 Haltim, pada dua minggu lalu, siswa bersangkutan bersama orang tuanya mengurus rekening dana PIP di bank.
Sementara mekanismenya, orang tua dan siswa harus ke sekolah. Sebab, seluruh rekening PIP ada di sekolah. Dan, rekening PIP tersebut tidak bisa dibuat baru kembali, karena berjenjang dari SD, SMP dan SMA. Jika siswa yang penerima mau mencairkan dananya tinggal mengajukan perubahan spesimen.
“Rekening PIP itu seluruh orang tua pasti mengetahuinya, karena sejak SMP sudah menerima beasiswa. Dan, buku rekeningnya ada di sekolah. Jadi saat itu kalau ibu dan anak yang bersangkutan datang ke sekolah maka langsung diberikan buku rekening,” ujar Jamal, Kamis (09/01/2025).
Jamal menjelaskan, setiap bendahara melakukan pencairan beasiswa di SMP N 3. Dan, seluruh sekolah dibagikan langsung ke orang tua penerima beasiswa.
“Kalau siswa atas nama Arsety Baliadin itu yang langsung menerima beasiswa tersebut tidak mewakili orang tuanya. Karena saat itu orang tua yang bersangkutan tidak ada atau berhalangan maka siswa tersebut menerima langsung. Selebihnya seluruh orang tua yang menerimanya. Itu yang disampaikan langsung bendahara dan kepala sekolah,” terangnya.
Lebih lanjut Jamal mengatakan, sampai saat ini ada juga siswa yang belum mencairkan beasiswa mereka, namun buku rekening ada di sekolah.
“Jadi kalau ada siswa yang belum menerima beasiswa yang saat ini sudah masuk jenjang SMA itu, bisa mengambil beasiswa di sekolah masing-masing. Karena buku rekening dipastikan masih ada, termasuk di sekolah SMP N 3 Haltim,” tandasnya.
Jamal bilang, jika sesuai juknis, setiap pencairan dana harus ada surat kuasa.
“Jadi satu surat kuasa untuk pencairan itu terlampir semua siswa yang mendapatkan beasiswa PIP, bukan satu surat kuasa satu siswa,” terangnya.
Untuk sekolah atau daerah yang jangkauan jauh dari bank, siswa penerima beasiswa bisa diwakili gurunya untuk mengambil.
“Alhamdulillah, selama ini kami dari dinas pendidikan belum menerima laporan terkait dengan beasiswa PIP. Sesuai yang kami ketahui itu berjalan dengan lancar. Dengan adanya laporan ini, maka menjadi pembelajaran bagi sekolah-sekolah lain terkait dengan penyaluran beasiswa,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan