TERNATE-PM.com, Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) sampai saat ini belum berhasil menangkap dua pelaku jaringan pengedar narkotika di Lapas Kelas II A Ternate yakni Zulfikar alias Apek dan Rizal Ato. “Kita sudah berupaya, hanya saja alat bukti belum cukup, jadi kita (penyidik) harus bagaimana dan jika mau jadikan mereka tersangka kita hanya punya alat bukti separuh, sejika dipaksakan akan sepihak namanya,” jelas Kepala Penyidik BNNP Malut AKP AKP D Nyoman Adyana kepada Posko Malut, Kamis (31/10/2019).
Menurutnya, ada lima tersangka dalam penanganan kasus ini yakni Wahyudi (29), Christian (40), Mulyadi Dahlan (38), Safril Buamona (41) serta Rachmat Hidayat (27) masih dalam persiapan untuk dilakukan pelimpahan tahap satu ke jaksa penuntut. “Berkas para tersangka ini belum sampai ke tingkatan P21, karena masih dalam pemberkasan penyidik,” ujarnya.
Disentil para tersangka ini sebelumnya telah memperkuat keterangan keterlibatan kedua pelaku yang di duga berada dalam lapas kelas II A Ternate, Nyoman mengaku bukti lainnya belum bisa mendukung jika hanya sebatas keterangan. “Kita sudah cek bukti transfer tapi bukan ke kedua pelaku ini tetapi ke orang lain. Sehingga belum bisa dipastikan kedua pelaku tersebut yang menerima uang hasil jual beli barang haram ini,” ujarnya.
Diketahui kelima tersangka ini ditangkap BNNP Malut pada September 2019, dengan waktu dan tanggal yang berbeda. Bahkan kelima pelaku tersebut tidak bersamaan jenis narkotika. Karena satu diantaranya tersangka shabu atas nama Rachmat Hidayat. (sam/red)
Tinggalkan Balasan