TERNATE-PM.com, Seluruh Kepala Daerah, baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia diminta melakukan kebijakan dalam percepatan penanganan Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian melalui Video Conference yang juga diikuti oleh Pemerintah Kota Ternate.

Menanggapi pernyataan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate M. Taufik Djauhar, kepada wartawan mengatakan, sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sudah melakukan salah satu poin dari kebijakan tersebut, seperti pergeseran anggaran perjalanan dinas ke percepatan penanganan covid-19 di Kota Ternate.

“Pemkot Ternate sudah melakukan pergeseran anggaran perjalanan dinas Rp. 5,5 miliar untuk penanganan covid-19 sudah dilakukan, sementara untuk pergeseran anggaran bidang kesehatan masih dalam proses yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Non Fisik,” ungkap Taufik.

Menurut Taufik, total Anggaran bidang kesehatan sementara ini masih di proses diantaranya Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp. 800 juta dan Dana Alaokasi Khusus (DAK) Non Fisik kurang lebih Rp. 400 juta yang di geser ke anggaran penanganan Covid-19.

“Jadi Total yang diusulkan untuk bidang kesehatan ada sekitar Rp 1 miliar lebih, namun pihaknya masih melakukan konsultasi karena masih di fasilitasi dengan BPKP dan Inspektorat untuk dikaji lagi, sehingga bisa bertentangan dengan aturan, karena ini memang kewenangan BPKAD untuk melakukan pendampingan,” ujarnya. (nox/red)