MABA- PM.com, Menyikapi pernyataan SOMASI dari Muhammad Conoras, kuasa hukum Yosefnat Maudul, calon kepala desa Ino Jaya.
Melalui Kepala Bagian Hukum dan Organisasi selaku Kuasa Hukum Bupati Halmahera Timur (Haltim) Adriansyah Madjid menyesalkan pernyataan Muhammad Conoras, kuasa hukum yang diangap argumentasi melahirkan hukum yang buruk.
Selaku Kuasa Hukum Bupati Adriansyah Majid melalui release menjelaskan, Keputusan Bupati Haltim Nomor 188.45/141/22/2022 tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pilkades Inojaya adalah keputusan pejabat tata usaha Negara yang ditetapkan dalam koridor penyelesaian sengketa pemiliihan kepala desa tahun 2021 di Haltim. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan wewenang delegatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan.
“Dalam perkara ini, M. Conoras selaku kuasa hukum pihak yang dirugikan tidak dalam kapasitas “menegur” atau “memperingatkan” Bupati dengan somasi tapi hanya cukup dengan mengajukan permohonan keberatan/ banding administrasi. Sebagai akademisi dan praktisi hukum yang terbilang senior, tentu M. Conoras memahamai dengan baik perbedaan lapangan hukum keperdataan dan hukum public. Oleh karena itu, Somasi tersebut tidak perlu ditanggapi secara tertulis oleh pemerintah daerah,” Ujar Adriansyah.
Dikatakanya, Pemerintah Daerah juga menyesalkan berbagai pernyataan M. Conoras yang menjadi alasan somasi yang terkesan asal bunyi tanpa melakukan pencermatan sehingga melahirkan argumentasi hukum yang buruk. Misalnya tentang Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan dari kepolisian yang menurutnya tidak berbatas waktu, padahal pembatasan waktu berlakunya SKTLK itu ditegaskan dalam catatan kaki surat itu sendiri. Kemudian tentang Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang menurut beliau tidak dikenal dalam system administrasi dinas pendidikan, padahal SKPI itu secara tegas diatur dalam Permendikbud 29/ 2014. Ironisnya, argumentasi yang tidak berdasarkan norma hukum tersebut dijadikan alasan menyatakan Bupati melakukan abuse of power.
“Kami juga menyesalkan Pernyataan M.Conoras yang menyatakan tindakan Bupati tersebut berakibat tindak pidana. pernyataan tersebut adalah sebuah pembodohan kepada warga Halmahera Timur khususnya kepada warga desa Ino Jaya. Sebab tidak ada dasar hukum tindakan administrative Bupati yang berdasarkan kewenangan yang dimilikinya itu bisa dipidana,” tuturnya.
Kata dia, Argumentasi Kuasa hukum M Conoras yang mendalilkan bahwa kliennya telah memenuhi syarat administrative sehingga ditetapkan sebagai calon kepala desa berdasarkan Berita Acara penetapan pada tanggal 30 Oktober 2021 yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan. Sebab itu tidak bisa, pemenang kedua diangkat sebagai kades terpilih dan membatalkan kemenangan kliennya. Sehingga menurutnya, SK bupati tidak beralasan dan cacat hukum.
“Argumentasi ini menunjukkan bahwa kuasa hukum tidak memahami pokok permasalahan dengan baik. Perlu diketahui bahwa dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades Ino Jaya, dalam pemeriksaan pokok gugatan, Yosefnat terbukti tidak memiliki surat keterangan pengganti Ijazah untuk membuktikan ijazah aslinya yang telah hilang. Hal ini bertentangan dengan ketentuan pasal Pasal 36 huruf d Jo Pasal 37 Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 mengatur persyaratan pendaftaran calon,” Ujarnya.
Lanjutnya, pihaknya mengapresiasi dan respek kepada M. Conoras dalam profesinya sebagai kuasa hukum warga Halmahera Timur, dalam mencari keadilan. Namun akan lebih bijak jika argumentasi/ dalil-dalill yang berkaitan dengan pokok gugatan tidak dijadikan jualan di media social, apalagi jika argumentasinya lemah dan tidak berdasarkan hukum. Karena pernyataan tersebut bisa memprofokasi warga dan menebar kebencian kepada pemerintah daerah. Mestinya M Conoras memahami azas hukum praesumptio iustae causa.
“Oleh karena itu, alangkah baiknya dalil terkait pokok gugatan hanya menjadi bahan diskusi dengan klien, dan materi jawab-menjawab di PTUN nanti,” Tandasnya.
Dirinya menambahkan, Keputusan Bupati a quo, adalah keputusan yang telah melalui proses penyelesaaian sengketa pilkades yang cukup panjang, melalui konsultasi serta pertimbangan yang cermat dan hati-hati. Kami menyadari, apapun yang diputuskan dalam penyelesaian sengketa pilkades pasti menimbulkan pro dan kontra hingga berujung PTUN.
“Namun demi kepastian hukum, keputusan harus diambil tentu dengan mempertimbangkan segala konsekwensi. Oleh karena itu, kami sejak awal telah siap menghadapi segala tuntutan, baik secara pidana ataupun TUN seperti yang disampaikan oleh kuasa hukum M. Conoras,” Pungkasnya. (Ris/red)



Tinggalkan Balasan