MABA-pm.com, Dua perusahaan tambang, yakni PT Adhita Nikel Indonesia (ANI) dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sepertinya tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak ke Pemda Haltim.
Sampai-sampai Pemda Haltim membutuhkan pemdampingan dari KPK untuk menagih pajak dua perusahaan tersebut.
Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria mengatakan, saat pihaknya ini turun lapangan mendampingi Pemda Haltim untuk memasang papan informasi terkait kewajiban yang harus dilunasi dua perusahaan tambang nikel tersebut.
“Memang kalau PT ANI itu tunggakannya Rp1.017.000.000. Sedangkan untuk PT STS tunggakan mencapai Rp1.090.000.000,” ujarnya.
Dian menegaskan, kedua perusahan tersebut wajib menyelesaikan tunggakan pajak sebelum tanggal ditetapkan yakni 4 November 2022. Jika tidak, langkah hukum bisa diambil Pemda Haltim.
“Jadi kami sarankan kepada Pemda Haltim kalau bisa kerja sama dengan KPPP Prtama Tobelo, atau bisa juga dilakukan penyandraan, bisa juga dilakukan dengan cara penyitaan bagi wajib pajak yang bandel. Dan, memang cara seperti itu pernah dilakukan oleh beberapa daerah lain di Indonesia,” tegasnya.
Meski menekan kedua perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya, Dian juga mengingatkan agar pemerintah daerah dalam proses pungutan bukan pajak alias berbentuk kontribusi atau sumbangan pihak ketiga, agar tidak melakukan paksaan. Atau, pemerintah daerah tidak bisa menentukan besaran.
“Jadi kepada pemerintah daerah juga sudah saya ingatkan, kalau pungut dari pelaku usaha terus tidak ada dasar hukumnya jelas hati-hati, apalagi disebutkan angkanya, berarti bukan lagi sumbangan namanya,” katanya.
Ia mengingatkan kepada para pelaku usaha, benar-benar memperhatikan kewajiban baik pajak maupun lainnya.
“Karena biasanya kalau ada proses yang tidak ditaati, semisalnya izin atau pajak, tetapi dia tetap melakukan penambahan, maka dapat diduga ada praktek korupsi di dalamnya,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan pendampingan oleh KPK bukan saja menyasar pelaku usaha, namun sejumlah papan informasi juga dipasang di beberapa titik berupa aset tidak bergerak pemerintah daerah yang belum difungsikan agar tidak dimafaatkan pihak lain.
Adapun, ikut dalam kegiatan tersebut, Sekda Haltim Ricky Ch Richfat, Kepala BPKAD, Joko L Ridwan, Kadis Pertanahan Harjon Gafur serta sejumlah pimpinan SKPD lainnya.
Tinggalkan Balasan