MABA-PM.com, Setelah melewati pemilihan kepala desa, panitia Pilkades Kabupaten Haltim telah menerima 12 gugatan keberatan dari 35 desa.
Kepala Bagian Hukum dan juga Panitia Pilkades Kabupaten, Adriyansyah Majid mengatakan, dari 35 desa yang mengikuti Pilkades. Saat ini ada 12 desa yang memasukan gugatan keberatan atas hasil Pilkades yang dianggap menyalahi aturan ataupun mekanisme tahapan.
“Dari 12 desa yang memasukan gugatan keberatan ada tiga desa yang sudah dilakukan putusan yakni Desa Pintatu, Waijoi dilakukan dan Desa Saramaake dilakukan perhitungan suara ulang,” kata Adriansyah saat ditemui di ruanganya, Selasa (21/12/2021).
Adriansya menjelaskan, untuk materi gugatan ketiga desa tersebut berbeda-beda. Desa Pintatu itu pelangaranya sangat ekstrim karena dalam proses pemeriksaan menemukan fakta yang sangat meyakinkan bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan KPPS pada saat pemungutan suara. Panitia menemuka ada 12 pemilih tidak sah untuk mengunakan hak perolehan suara saat tidak berada ditempat.
“12 orang tersebut tidak berada ditempat saat pemilihan berlangsung, tapi diwakilkan orang lain dengan diatur sedemikian rupa sehingga 12 orang tersebut memiliki suara. Ditambah lagi ada satu orang pemilih yang diikutsertakan sebagai pemilih, padahal tidak memenuhi syarat dan itu telah dibuktikan,” ujarnya.
Lanjutnya, ada fakta yang menarik juga, bahwa panitia Pilkades di Desa Pintatu sudah terpecah menjadi dua dengan kepentingan masing-masing calon kades. Sebagian besar ada di penggugat dan sebagian kecil ada di pihak terkait. Anenhya lagi, jawaban panitia sebagai tergugat dibuat dua terpisah, padahal panitia itu satu, mestinya satu jawaban.
“Selain memutuskan PSU, kami juga memutuskan memberhentikan satu panitia tingkat desa dan satu KPPS yang terlibat secara langsung melakukan pelanggaran dan diberhentikan secara tidak hormat. Kemudian anggota panitia Pilkades yang tidak terlibat secara langsung dan sudah terkontaminasi dengan kepentingan calon, otomatis dengan demikian PSU Pintatu yang akan dijadwalkan nanti dilaksanakan panitia kabupaten,” jelasnya.
Dengan itu, panitia Pilkades memutuskan untuk Pintatu dilakukan PSU, walapun adanya penolakan dari sebagian masyarakat. Panitia menginginkan masyarakat harus berpikir jernih atas putusan PSU karena tidak ada tindensi apa-apa pada panitia Pilkades Kabupaten. Hal itu murni karena fakta ada pelanggaran saat Pilkades berlangsung.
“Kami sudah melaporkan ke pimpinan yakni Bupati Haltim, dan memerintahkan kepada panitia Pilkades melakukan pertemuan dengan masyarakat yang menolak untuk menjelaskan apa pertimbangan sehinga dilakukan PSU ulang di Desa Pintatu,” katanya.
Sementara, untuk sengketa Pilkades Desa Waijoi itu ditemukan kekurangan 19 surat suara. Atas selisih 19 suara suara yang tidak bisa dipertangujawabkan panitia tingkat desa.
“Jadi ada selisih surat suara yang ada daftar hadir dengan surat suara sisa. Mestinya dengan jumlah 189 pemilih dari 208 surat suara yang diterima mestinya masih ada 19 surat suara yang tersisa, tapi ternyata setelah pemilihan tidak ditemukan sisa surat suara dan ini membuat perhitungan suara di Desa Waijoi itu tidak sah maka harus dilakukan PSU,” ujarnya.
Untuk Desa Saramaake, dilakukan hitung ulang karena materi keberatan dari gugatanya adalah soal proses perhitungan suara yang penataan ruangannya itu tidak memberikan akses pada para saksi untuk bisa melihat dengan baik surat suara yang dihitung. Kemudian didukung dengan keterangan saksi dan sebagainya.
“Dan diakui langsung KPPS bahwa penataan ruang dalam perhitungan suara itu menepatkan saksi di pintu samping bukan secara langsung sehingga akses untuk melihat perhitungan suara terbatas. Atas materi itu panitia Pilkades kabupaten mempertimbangkan untuk melakukan perhitungan ulang,” tandasnya.
Sedangkan sisa 9 laporan sengketa belum dibacakan putusan karena masih menyusun konsep pertimbangan dan membutuhkan waktu.
“Karena memang kita sengaja mendahulukan yang pelanggaran-pelanggaran yang berat terlebih dahulu, karena memiliki resiko yang tinggi. Yang lainnya materi gugatan agak ringan maka kita tunda dulu,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, untuk target penyelesaian sengketa sendiri panitia Pilkades diberikan waktu selama 30 hari sesuai peraturan bupati dan peraturan Kemendagri.
“Saat ini kita masih dalam rens waktu dan belum lewati 30 hari,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan