MABA-PM.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim), menilai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021 ada kepentingan kekuasaan di dalamnya. Hal ini dikarenakan masih ada satu calon kepala desa yang belum dilantik, karena dianggap tidak memenuhi sayrat administrasi pencalonan.

Ketua Komisi I DPRD Haltim, Yusak Iramis dan sebagai Ketua Pansus Sengketa Pilkades Haltim menyampaikan, tahapan Pilkades kali ini tentunya ada keanehan. Pasalnya, tahapan Pilkades yang sudah berakhir hingga sampai pada pemungutan suara, namun muncul proses gugagatan kejanggalan pada persyaratan pencalonan.

“Ini adalah hal yang aneh, kalau pemerintah bijak sesuai dengan rekomendasi pansus, yakni yang sedang diproses dilantik saja nanti setelah pelantikan baru dilanjutkan prosenya seperti apa, apakah mau dipidana ataupun seperti apa,” ujarnya.

Akan tetapi, kata Yusak dalam pelantikan beberapa waktu lalu, pemerintah menahan satu cakades yakni Ino Jaya. Tentunya pemerintah sudah berasumsi jika yang bersangkutan betul-betul cacat adminstrasi pencalonan. Sementara, kata dia, desa-desa lain yang juga masuk dalam sengketa Pilkades dengan kasus yang sama, telah dilantikan secara bersamaan.

“Maksudnya kenapa sampai Cakades Ini Jaya tidak dilantik, sementara ada kasu yang sama seperti di Desa Foly, Puao Patlean dan Maratana jaya, yang juga diproses tetapi dilakukan pelantikan, kenapa satu desa itu yang dikecualikan.”tanya Yusak.

Dikatakannya, dengan melihat persoalan yang ada, di Haltim saat ini masih ada tanda-tanda pemanfaatan kekuasan dalam kepentingan individu.

“Tentunya ini ada kepentingan pribadi yang bermain dalam kekuasaan, karena kalu tidak dilantik dalam proses sengketa maka jangan dilantik semua yang sedang proses, sehingga tidak terkesan dipila-pila,” pungkasnya.Vhir