Sahkan Selisih 1000 Suara, Saksi Caleg Ancam Lapor Anggota Bawaslu dan KPU Haltim ke DKPP
MABA-pm.com, Sebanyak 17 saksi partai politik dan tiga saksi DPD RI, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP.
Pasalnya, ada selisih 1000 lebih surat suara DA 1 di Kecamatan Maba Utara yang disahkan Ketua KPU Haltim, Mudafir Lambutu dari surat suara sah 5139 pada pleno DPR provinsi, Sabtu (02/03/2024) di gedung rapat DPRD.
Sukri M. Taher, saksi perwakilan DPD RI mengatakan, Bawaslu dan KPU bersekongkol ketika pleno DPRD provinsi di Kecamatan Maba Selatan. Padahal nyatanya ada selisih surat suara di Kecamatan Maba Utara. Namun tidak bisa dijelaskan PPK Maba Utara.
"Apabila tidak di PK kembali KPU, kami akan take over ke provinsi untuk pembukaan kotak suara agar ada perbandingan. Karena mereka hanya melakukan persamaan data, ini yang tidak boleh," tuturnya.
Lanjutnya, selisih sangat signifikan. Herannya disahakan Ketua KPU Haltim dan dianggap tidak bermasalah oleh Bawaslu. Kata dia; “dari awal pleno mulai dari DPR RI, DPD tidak bermasalah, tiba pleno DPR provinsi bermasalah, ini kan ada ketidakbeneran oleh KPU dan Bawaslu”.
"Masa semua absensi ful 100 persen di setiap TPS, di antaranya TPS 01, TPS 02, TPS 03 dan TPS 04, karena tidak ada satu suara sisa, habis dicoblos," ujarnya.
Senada, seksi partai Gerinda Ismit Abas Hatari menegaskan, pihaknya mengecam penyelengara pemilu, di Haltim terkait selisih surat suara tersebut.
"Kalau ada temuan-temuan seperti, kami minta juga penjelasan dari Panwascam. Bisa jadi Panwascam sudah melaporkan hasil kecurangan, namun tidak ditindaklanjuti Bawaslu," tandasnya.
"Kami akan DKPP penyelenggara Bawaslu dan KPU Haltim, karena permasalahan selisih surat suara dan banyak kejangalan dalam pemilihan di Kecamatan Maba Utara," tegasnya.
Sekadar diketahui, pada pleno DPRD Provinsi tersebut terdapat adu argumen dan hampir baku hantam antara saksi partai dan penyelenggara, namun bisa dilerai pihak kepolisian. Kemudian rapat pleno di skorsing hingga pukul 20.30 WIT.
Komentar