poskomalut, Sidang kode etik menanti dua oknum anggota Polri di Maluku Utara, Bripka F dan Brigpol Hl.
Bripka F merupakan anggota Polda Maluku Utara yang ditugaskan Yanma. Sementara, Brigpol H bertugas di Polres Halmahera Utara.
Kedua anggota ini memiliki kasus yang berbeda. F menjalani sidang etik atas kasus dugaan pengedar narkotika golongan satu jenis sabu dan positif saat dilakukan tes urine.
Sementara Hl diduga melakukan penistaan agama yang viral dan mendapat respons negatif dari berbagai kalangan di media sosial.
Dalam waktu dekat mereka dijawalkan mengikuti sidang yang digelar Bidang Profesi dan pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara.
Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana, mengatakan, keduanya dalam minggu ini sudah dilakukan sidang.
“Untuk oknum yang terlibat narkotika, menjalani sidang dan penyidik meminta saran hukum,” kata Indra, Senin (20/10/2025).
Kombes Indra menyatakan, oknum yang diduga melakukan penistaan agama juga dijadwalkan minggu ini untuk sidang. Tapi untuk proses pidananya berjalan di Polres Halmahera Utara.
“Paling lambat Jumat, 24 Oktober 2025 sudah sidang. Insyah Allah tak ada halangan,” tandasnya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan