TOBELO-pm.com, Polres Halmahera Utara (Halut) berhasil mengungkap motif pembunuhan pelajar 19 tahun di Desa Pitu, Tobelo Selatan.

Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri dalam jumpa pers menyatakan, faktor cemburu menjadi penyebab pelaku menghabisi nyawa korban.

“Pelaku mencekik leher korban. Namun karena melihat korban SNG (Siska) masih hidup, ia mengambil sarung bantul dan mencekik lehernya hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kasih Humas kepada awak media, Senin (26/5/2025).

Sejumlah barang bukti telah diamankan Polres Halut yakni sehelai siprey kunimg, satu bungkus rokok, satu handphone Iphone, sarung bantal dan satu unit motor NMAX.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan hukuman diancam penjara paling lama 15 tahun.

Diketahui usai menjalankan aksinya pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Halmahera Timur.

Ia berhasil diringkus pada Sabtu, 24 Mei 2025 oleh Polsek Maba, Halmahera Timur sekira pukul 18.00 WIT setelah menerima koordinasi dari Polres Halut.

Katim Bripka Novid Mamahe dan Tim Resmob Canga langsung menuju ke Polsek Maba, Desa Buli menjemput pelaku dan dibawa ke Polres Halut.

Mag Fir
Editor