MABA-pm.com, Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) HalmaheraTimur (Haltim), mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, serta alat bukti, Selasa, 25 Juni 2024.
Penangkapan ini dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan beberapa anggota polisi yang telah lama mengintai pelaku pengguna sabu.
Kasat Res Narkoba melalui Kapolres Halmahera Timur, AKBP Setyo Agus Hermawan dalam rilisnya menyampaikan, indentitas kedua pelaku tersebut yakni Achmad (25) beralamat Desa Bulu Tempe, Kec. Taneteriattang Barat, Kabupaten Bone dan Fadliansyah, (26), alamat Desa Wayafli Kecamatan Maba.
“Barang Bukti yang diamankan 2 sacet bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.24 grm, 1 buah pembungkus rokok Esse Change Double, 1 unit hp Vivo 1814 warna Biru, 1 unit hp Oppo A54, 2 buah bong/alat hisap, 3 buah kaca pirek, 3 buah sedotan, 1 buah jarum, 1 buah plastik bening bekas pakai, 3 buah korek api dan 1 buah botol serum kecantikan,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan terjadi sekira pukul 01.00 Wit. Tim Opsnal Satresnarkoba Polreres Haltim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan transaksi narkoba di Desa Wayafli.
Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak menuju ke lokasi, selanjutnya langsung melakukan monitoring dan pemantauan sekitar TKP.
Kemudian sekitar pukul 02.10 Wit, tim opsnal melihat seorang laki-laki yang dicurigai menguasai narkoba di jalan raya mengendarai bentor di seputaran Desa Wayafli. Tim kemudian membuntuti sampai teduga berhenti dan langsung dibekuk dan digeledah badan.
Setelah pengledahan, tim menemukan 1 buah pembungkus rokok Esse berisikan sabu sebanyak 2 sacet bening berukuran kecil. Tim Opsnal langsung membawa pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil introgasi, terlapor mengakui bernama Achmad alias Amat. Dirinya menjelaskan bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya yang bernama Fadliansyah alias Fadli dengan harga Rp1.500.000.
Setelah itu pada pukul 13.00 Wit, Tim Opsnal melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah milik terlapor Achmad alias Amat dan menemukan alat hisap sabu (Bong), kaca pirek bekas pakai dan perlengkapan lain yang digunakan untuk menikmati barang haram tersebut.
“Kemudian pada pukul 14.30 Wit, Tim Opsnal mengamankan Fadliansya alias Fadli di Buli Karya. Selanjutnya kedua pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Haltim untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tandasnya.
Kata dia, pihaknya telah melakukan tes urine terhadap kedua terlapor dan hasilnya satu positif K2 (Narkotika jenis Tembakau Sintetis). Dan, satu orang lainnya positif AMP (Shabu).
Selanjutnya, tim Satresnarkoba akan membawa barang bukti ke laboratorium untuk pemeriksaan, selanjutnya gelar perkara dan penyidikan dan pengembangan.



Tinggalkan Balasan