TALIABU-PM.com, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu H. Aliong Mus, diminta tidak melakukan rolling jabatan jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Apalagi, bupati saat ini masih maju sebagai calon dengan pasangan yang sama.
Juru bicara Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Pulau Taliabu, Mufarik Ibrahim, mendesak Bawaslu setempat untuk melakukan pengawasan secara ketat bagi calon bupati petahana yang berusaha melakukan roling jabatan jelang pilkada.
Dijelaskan, larangan tersebut tertuang dalam UU No: 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Mengingat tanggal pelaksanaan penetapan pasangan calon peserta pemilihan tahun 2020 berdasarkan PKPU No: 5 tahun 2020 pada 23 September 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan berlaku sejak 23 April 2020,”jelas Mufarik, kepada Posko Malut di Liang Haya Caffe, Minggu (26/7).
Dia mengingatkan adanya sanksi jika petahana melanggar ketentuan mutasi pejabat berdasarkan UU No: 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota. Sesuai pasal 71 ayat 5 jika melanggar bisa mendapatkan pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Selain itu, ada pula ancaman pidana penjara paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.
Merespon hal itu, Bawaslu RI telah menerbitkan surat edaran No:SS-2012/K.Bawaslu/PM.00.00/12/2019, tentang instruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020 kepada bawaslu daerah yang melaksanakan pilkada.
Menurutnya, hal itu bertujuan agar bawaslu daerah melakukan upaya-upaya sosialisasi dan pencegahan politisasi ASN jelang pilkada serentak 2020. Mufarik melihat ASN menjadi instrumen yang sangat rentan dipolitisasi untuk kepentingan petahana yang menjadi peserta pilkada. Salah satu aspek yang disorotinya yakni mutasi jabatan ASN yang sering dilakukan oleh kepala daerah.
“UU tersebut mengatakan ASN itu harus netral. Selain itu juga agar petahana tidak melakukan politisasi birokrasi sebagai calon petahana, karena bisa jadi ada potensi kalau nanti mutasi hanya berdasarkan suka atau tidak suka ASN itu sendiri akan jadi korbannya,”ungakap Mufarik. ASN dalam struktur pemerintahan merupakan instrumen pelayanan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dikontrol langsung oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Dalam rangka menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam kontestasi pemilu dan pilkada perlu adanya larangan mutasi bagi ASN untuk menjaga suasana kerja dalam pemerintahan. Itu yang menjadi PR bagi bawaslu Taliabu untuk menjawabnya dalam bentuk tindakan melakukan pengawasan,”ujarnya.
Dengan adanya UU pilkada tersebut, pihaknya mengingatkan bupati agar mematuhi aturan dengan tidak melakukan mutasi pejabat tanpa seizin menteri. (Cal/red)



Tinggalkan Balasan