MABA-PM.com, Perusahaan pertambangan PT Adhita Nickel Indonesia (ANI) mempolisikan sejumlah oknum termasuk Supervisor Quality Control PT SNI, Rivano.

Paslanya beberapa oknum dari perusahaan PT WIL, diduga diutus untuk mencuri semple Ore D Evo Nickel di lokasi operasi produksi lahan milik PT ANI di Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur.

Kepala Teknik Tambang (KTT) PT ANI, Sulis dikonfirmasi membenarkan perihal pencurian semple yang dilakukan beberapa Oknum tersebut.

Sulis mengatakan, Rivano yang juga karyawan subkontraktor PT ANI itu dilaporkan ke Polsek Kecamatan Maba, Jumat, 8 Juli 2022 kemarin. Rivano dipolisikan lantaran perbuatannya secara diam-diam melakukan pencurian Evo D Ore PT ANI.

“Kami sudah laporkan Supervisor Quality Control PT SNI, Rivano dan oknum lainya ke Polsek Kecamatan Maba. Kami polisikan mereka atas dugaan pencurian 70 karung sample Ore D Evo Nickel PT ANI,” kata Sulis ketika dikonfirmasi, Sabtu (09/07/2022).

Sulis menyatakan, Rivano dan oknum lainya mengambil sample Ore D Evo sebanyak 70 karung itu tampa meminta izin atau memberikan keterangan tertulis kepada pihak PT ANI sebagai pemegang IUP atau yang punya lahan pertambangan. Rivano diduga menjadi kambing hitam dibalik oknum yang berkepentingan yakni PT WIL.

“Yang jelas mereka masuk mengambil Ore D Evo tampa ada izin atau pemberitahuan ke kami PT ANI. Mereka masuk kelokasi tanpa informasi yang jelas, makanya kami anggap ini adalah kasus pencurian data sample,” jelasnya.

“Aksi mereka sempat dihadang oleh tim kami karena mendapat informasi ada aktivitas di Evo. Permintaan dari manajemen agar kasus ini tetap diproses, menginvestigasi sampai siapa otak yang menyuru mereka. Kami minta pihak kepolisian agar mengusut sampai tuntas,” sambungnya.

Penanggungjawab Operations atau PJO PT SNI, Johan Anggoro menyesali aksi dugaan pencurian terhadap karyawanya mereka. Menurutnya, ulah Rivano sebagai Supervisor Quality Control PT SNI itu mencoreng nama baik perusahaan dan sudah melanggar batas etika.

“Dia (Rivano) masuk dengan timnya ke rumah orang (lokasi tambang PT ANI) tapi tanpa permisi ini sudah salah. Yang punya rumah adalah PT ANI, jadi hal wajar kalau pihak PT ANI melaporkan ke pihak berwajib bahwa ada tamu tak diundang datang mengambil sample Ore D Eevo tanpa izin,” kesalnya.

“Ketika ditelusuri sample Orenya ada ditempat dan orangnya sudah tidak ada, malamnya dapat mereka menginap di penginapan rahmat, terus pengaduan di lakukan oleh pihak PT ANI sementara muali diproses oleh kepolisian,” tambah dia.

Johan membenarkan kalau Rivano masih berstatus sebagai karyawan aktif PT SNI. Hanya saja pada 25 Juli, Rivano membuat surat risen atau surat pemberhentian sebagai karyawan PT SNI. Hanya saja belum mendapatkan persetujuan secara resmi dari pihak manajemen.

“Juni lalu dia (Rivano) masih berstatus karyawan aktif, pada 25 juni dia mengajukan surat risen. Surat risen dalam pekerjaan tidak semena-mena kita mengajukan surat besok langsung of, tidak seperti itu dalam dunia pekerjaan apalagi dalam perusahaan besar ada aturanya sendiri,” terangnya.

“Kami berikan kasus ini ke pihak berwajib agar diproses, kalau terbukti silahkan diproses secara hukum. Yang jelas tetap ada sangsih dari pihak perusahaan tapi kami lihat legalitas surat risen ini sah atau tidak. Apa Rivano sebagai salah satu pejabat yang memegang pada jabatan devisi yang krusial. Artinya segala sesuatu dan informasi harus dipegang rapat, bukan sebaliknya,” imbuhnya.

Kanit Reskrim Polsek Kecamatan Maba Selatan Yasin Saopala belum bisa memberikan pernyataan perihal menerima laporan dimaksud. Yasin mengatakan ihwal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kapolsek IPDA Suherlin.

Sementara, Kepala Kepolisian Polsek Kecamatan Maba Selatan, IPDA Suherlin belum memberikan keterangan resmi perihal dimaksud. Menurutnya perihal tersebut nantinya dikonsultasikan lebih dulu ke pimpinan (Kapolres Halmahera Timur Edy Sugiharto).