MABA-pm.com, Polemik PT STS dan masyarakat adat di Halamhera Timur (Haltim) belum ada kesepakatan damai.
Pertemuan antara PT STS, Wakil Bupati, Kepolisian, Kejaksaan, unsur Forkopimda dan warga di ruang rapat kantor bupati, Rabu (23/04/2025) tak temuai titik terang.
Perwakilan PT STS tidak mau menandatanganani kesepakatan perjanjian dengan alasan tidak punya kapasitas untuk mengambil keputusan.
Usai rapat, Wakil Bupati Haltim, Anjas Taher mengatakan, meski pihak PT STS tidak mau menandatangani berita acara, pemerintah daerah akan berupaya untuk membawa aspirasi masyarakat ini ke kementrian.
“Hari Senin akan kami sampaikan ini ke Provinsi Maluku Utara dan kami akan laporkan ke kementerian,” katanya.
Kata dia, pemerintah daerah berharap PT STS, bisa melihat aspirasi masyarakat.
Selama rapat tidak ada tanggapan dari perusahaan.
“Tapi yang pasti kita akan meminta dari pihak keamanan untuk aktif dari PT STS untuk break sementara waktu.
“Karena ini tugas keamanan,” tuturnya.
Sementara, Wakpolres Haltim, Ranto Eko Mardayanto menuturkan dari hasil rapat belum ada bukti pelanggaran terkait dengan pengoprasian PT STS.
“Untuk ini saat ini, anggota sedang mengecek apakah jalan pengoprasian PT STS, jalan atau tidak,” ujarnya.
Ditanya terkait adanya potensi polisi line PT STS, dirinya menyampaikan masih menunggu pimpinan Kapolres Halmahera Timur.
“Kita akan akomodir, yang penting tidak ada tindak pidana,” tandasnya.
Terpisah, Wakil Project Maneger PT STS, Kukun dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini dirinya tidak punya kewenangan mengambil keputusan.
“Kami belum mendapatkan informasi pimpinan kita, sehingga segala keputusan belum dapat diambil,” singkatnya.
Sekakdar diketahui, beberapa kesepakatan diantaranya; Menghentikan sementara kegiatan pertambangan di lokasi site dan sekitarnya sampai penyelesaian kondisi stabil.
Mmenuntut PT STS agar membayar ganti rugi atau denda akibat eksploitasi tanah adat.
Kesepakatan ini dilakukan sebagai langkah taktis strategis untuk menjamin keberlangsungan investasi dan menjaga kondusifitas wilayah dan kepentingan masyarakat Haltim.



Tinggalkan Balasan