MABA-pm.com, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Halmahera Timur didampingi tim penyidik Gakumdu memeriksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Utara.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Bawaslu Haltim, Jumat (05/01/2024). ASN yang bertugas di Lingkup Pemdah Haltim itu dimintai keterangan bersama salah satu dari Partai Golkar atas nama Ridha Yakub. Rihda diketahui merupakan anak dari Bupati Haltim, Ubaid Yakub.

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman Kadir mengatakan, pihaknya Bersama Gakumdu meminta klarifikasi dugaan pelanggaran oknum ASN yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas, karena diduga menggelar kampanye di rumahnya.

“Sebelumnya, pada 3 Januari 2024, Tim Gakumdu telah memintai keterangan salah satu ASN tersebut yang juga merupakan istri dari Camat Wasile Selatan di Kantor Panwascam Wasile Selatan, kamudian dilanjutkan permintaan keterangan saksi termasuk Camat Wasile Selatan pada tanggal 4 Januari 2024 di Kantor Bawaslu Haltim,” ujar Suratman kepada poskomalut.com, via pesan WhatsApp, Jumat (5/1/2024).

Setelah itu, kata Suratman, dilanjutkan dengan permintaan terhadap Ridha Yakub sebagai saksi.

“Untuk ASN yang bersangkutan diduga melanggar ketentuan pasal  282, 283 ayat 1 dan 2 UU No 7 Tahun 2017 dan UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN pasal 24 ayat 1 dan PP No  94 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tuturnya.

Ditanyai terkait sanksi, Suratman menyebut itu kewenangan KASN.

“Bawaslu hanya meminta klarifikasi dan kajian, serta merekomemdasikan untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.