MABA-PM.com, Sebanyak 9 kepala desa di Kecamatan Maba Selatan dan sejumlah nelayan mendatangi Kantor DPRD Haltim untuk menuntut perubahan aktivitas rute kapal pengangkutan Ord dari PT Antam, Senin (30/05/2022).
Pasalnya, aktivitas pengangkutan nikel ke dalam kapal yang setiap saat melintasi perairan di Teluk Buli itu dianggap membahayakan keselamatan nelayan saat memancing.
Bahrudin, salah seorang nelayan menyampaikan, aktivitas pengangkutan material nikel oleh sejumlah kapal tongkang yang setiap saat melintasi perairan teluk Buli tidak hanya membahayakan keselamatan mereka saat memancing. Tapi, jalur lintasan kapal-kapal juga melewati spot-spot nelayan yang mengganggu hasil penangkapan.
Untuk itu, para nelayan meminta aktivitas kapal pengangkut material nikel itu dapat mengubah rute dengan tidak melewati spot-spot nelayan.
“Kami minta agar rutennya diubah,” ucapnya.
Senada, Kades Waci, Ismunandar Hasan mengatakan aktivitas pengangkutan Ord yang dilakukan kapal sangat mengganggu nelayan pada saat melakukan pencarian ikan.
“Karena pendapatan hampir sebagian masyarakat yang ada di Maba Selatan hanya hasil tangkapan laut dan sebagian masyarakat bergantung hidup dengan nelayan,” ujarnya.
Kemudian dirinya menegaskan, apabila tuntutan dari masyarakat kecil di Maba Selatan tidak diindahkan, maka pihaknya tidak segan memblokade pengangkutan Ord ke IWIP.
“Bukan hanya itu, desa-desa yang ada di Maba Selatan harus masuk sebagai ring-1 wilayah yang diakomodir oleh PT Antam. Karena selama ini PT Antam menganaktirikan Kecamatan Maba Selatan, baik itu dana CSR, Comdef dan Royalti,” tandasnya.
Terkait dengan keluhan para nelayan tersebut, langsung ditindaklanjuti DPRD dengan mengundang instansi teknis terkait termasuk pihak PT Antam.
Ketua Komisi III, Slamet dalam rapat tersebut meminta KPLP Pelabuhan Buli secepatnya memberikan teguran kepada nahkoda kapal pengangkut Ord yang rutenya mengganggu aktivitas nelayan. Ia juga meminta rute dipindahkan karena mengancam keselamatan nelayan.
“KPLP Buli secepatnya melakukan koordinasi dengan kementerian terkait untuk menentukan rute kapal tersebut, apabila belum ada rute maka aktivitas kapal harus dihentikan, atau pun mengikuti rute sebelumnya yang tidak mengganggu aktivitas nelayan,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan