MABA-pm.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 sebesar Rp1,3 riliun.
Pengesahan tersebut saat rapat paripurna ke 15 masa sidang ke III tahun 2023 dengan surat keputusan nomor 188.4/12/2023, di kantor DPRD Halmahera Timur, Kamis (2/11/2023).
KUA-PPAS APBD tahun 2024 yang disahkan terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp36 miliar, pendapatan transfer Rp1 triliun, belanja daerah Rp1 triliun lebih, belanja operasi Rp767 miliar, belanja modal Rp598 miliar, belanja tak terduga Rp505 miliar, belanja transfer Rp180 miliar, surplus devisit Rp191 miliar, pembiayaan daerah atas pengiriman pembiayaan Rp192 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp1 miliar, pembiayaan transfer Rp191 miliar, sisa pembiayaan Rp 0.
Ketua DPRD Haltim, Dhjon Ngoraitji saat memimpin jalannya paripurna menyampaikan, lembaganya memiliki fungsi mengawasi setiap program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah daerah.
Dibutuhkan sinkronisasi kegiatan antara DPRD dengan pemerintah untuk menuju suatu kesepahaman pembangunan yang mengarah pada proses kemajuan.
Untuk itu ada beberapa hal yang perlu diketahui dalam kesempatan rapat paripurna ini, yakni, pertama kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan kebijakan sementara APBD Kabupaten anggaran 2018 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang penurunan.
“Kedua, walaupun terjadi penurunan yang sangat strategis pada pendapatan asli daerah pada tahun 2014 pada 2024 ini membuktikan bahwa pemerintah daerah memberikan pelayanan yang maksimal kepada rakyat yang berimplikasi pada pelayanan masyarakat secara langsung,” .
Sementara Bupati Haltim, Ubaid Yakub, mengatakan prioritas tahun anggaran 2024 adalah refleksi dari komitmen untuk selalu beradaptasi dengan dinamika yang terjadi baik tingkat lokal, nasional dan global.
“Kebijakan anggaran ini juga merupakan wujud nyata dari komitmen untuk lebih mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dengan mengacu pada kebutuhan,” jelasnya.
Lanjut Ubaid, tujuan pembangunan akan menjadi fokus oleh karena untuk tingkatkan sinergi antara OPD dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program serta terus berupaya mencari inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Setelah dilakukan pembahasan bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan tim anggaran DPRD, merupakan tahapan yang harus dilakukan dalam proses penetapan APBD tahun anggaran 2024,” ungkapnya. Selanjutnya menjadi acuan dalam proses penyusunan RKA SKPD,” ujarnya.



Tinggalkan Balasan