TERNATE-PM.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Ternate bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini disampaikan Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, Sabtu (2/11/2019) menyusul penyataan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda yang menginginkan lingkungan kantor Pemerintah harus bersih dari asap rokok.

Fhandy mengakui, dirinya sudah bertemu dengan berbagai pihak, terutama Dinas Kesehatan guna mengsingkronkan jadwal sosialisasi Perda KTR. Karena selama ini Satpol PP tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR.  “Selama ini memang Satpol PP tidak dilibatkan dalam kegiatan sosialisasi Perda KTR,” ucap Fandi

Jika Satpol dilibatkan dalam sosialisasi, maka akan disampaikan terkait sanksi dan mekanisme hukum bagi pelanggaran produk hukum daerah tersebut.  “Orang di sini itu punya kebiasaan merokok di sembarang tempat, dan kalau tiba-tiba kita melarang maka tidak menutup kemungkinan akan ada konflik. Karena itu, saya berharap ada sosialisasi yang melibatkan kita dari unsur Pol PP,” harap Fandi

Menurutnya, pihak Saptop-PP sudah berencana mengawasi kawasan perkantoran, agar tidak ada yang melanggar Perda demi ketertiban di lingkungan kantor. Karena dalam amatannya, kantor-kantor organisasi Pemerintah belum penuh memberlakuan Perda ini.

Ia juga menyesalkan, kenapa Perda dan Perwali yang sudah disusun itu baru diserahkan Petunjuk Teknis-nya (Juknis) kepada Satpol PP, sehingga kita dapat memproteksi dan menegakkan perda tersebut.

Prinsipnya, Satpol-PP mendukung keinginan dari Wakil Ketua DPRD, Heny Sutan Muda untuk menertibkan pegawai Pemerintah yang aktiv merokok di dalam ruang kantor. “Kita prinsipnya siap menegakkan Perda, tetapi harus memulai dengan sosialisasi, public harus tahu tujuan dan fungsi Perda ini,” tutup Fandi. (i-phan/red)