MABA-PM.com, Selama tahun 2021, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut) mengeluarkan 221 izin usaha perusahaan.

Kepala Dinas PTSP Haltim, Wahid Kamah melalui Kepala Bidang, Rais Asyari menyampaikan, selama tahun 2021 Dinas PTSP telah mengeluarkan 221 izin usaha, diantaranya perusahaan perseorangan terbatas atau PT, perusahaan persekutuan komuniter atau CV, izin usaha KIDS, usaha dagang (UD), izin usaha toko dan koperasi.

“Jadi 221 izin perusahan atau usaha yang dikeluarkan Dinas PTSP selama tahun 2021, yakni perusahaan PT sebanyak 17, CV ada 92 izin, perusahaan sementra izin usaha KIDS sebanyak 35, UD sebanyak 54 izin, toko 20 izin dan koperasi 3 izin,” kata Rais, Selasa (08/2/2022) di ruang kerjanya.

Dikatakanya, dari akumulasi izin perusahaan tahun 2021 tidak semuanya perusahaan baru. Namun ada izin yang sudah diterbitkan, masa berlakunya sudah selesai, maka perusahan tersebut wajib memperpanjang izinnya kembali.

“Jadi tidak semuanya izin usaha atau perusahaan itu baru semunya, akan tetapi ada usaha ataupun perusahaan yang izinya sudah mati lalu diperpanjang, sehingga izin tersebut terkafer pada tahun 2021 walaupun perusahaan tersebut sudah ada pada tahun-tahun yang lalu,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya meminta kepada seluruh pengusaha tidak memiliki izin usaha segera mengurusnya.

Rais menambahkan, saat ini untuk melakuakan pengurusan proses izin perusahaan sudah menggunakan sistem online. Sistem online OSS 1.1 dan OSS RBA.

“Dari jenis-jenis izin yang dikeluarkan ini, kita sudah menggunakan sistem online. Untuk itu masyrakat yang belum paham atau mengetahui terkait dengan pengurusan perijinan usaha bisa langsung ke kantor untuk kita ajarkan,” tukasnya.