MABA-PM.com, Panitia tingkat kabupaten akhirnya memutuskan sengketa Pilkades Desa Ino Jaya, Kecamatan Wasile Selatan dengan merekomendasikan pembatalan kemenangan calon kapela desa (Cakades) nomor urut 01 kepada Bupati Haltim.

Rekomendasi pembatalan itu karena cakades nomor urut 01 tidak memenuhi syarat pencalonan. Bahkan digugurkan.

“Jadi rekomendasi keluar karena Cakades nomor urut 01, Yosefnat dinilai gagal membuktikan keabsahan surat pengganti kehilangan ijazah dan hanya mengunakan surat keterangan hilang dari kepolisian itu diterbitkan sejak 2017,” ujar Thamrin, Selasa (16/02/2022) di ruangan Kompres Humas.

Sementara, Kabag Hukum sekaligus anggota Panitia Pilkades, Ardiansya menerangkan sebelum pelantikan Cakades nomor urut 01, Yosefnat telah diberikan waktu tiga hari untuk membuktikan surat kehilangan ijazah dari pihak sekolah. Namun cakades nomor urut 1 itu tidak dapat membuktikannya.

“Jadi panitia telah memberikan waktu selama tiga hari sebelum pelantikan untuk membuktikan dengan menunjukkan surat keterangan pengganti ijazah. Tapi, sampai deadline waktu diberikan, bersangkutan belum juga menunjukan surat keterangan pengganti ijazah dari sekolah asal,” ujarnya.

Kata Adriansyah, yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon kepala desa hanya menggunakan surat kehilangan dari kepolisian yang mana sudah kedaluarsa, karena terbitan surat tersebut pada tahun 2017. Sementara masa berlaku surat tersebut hanya tujuh hari.

“Surat keterangan hilang dari Kepolisian itu diterbitkan sejak 2017, sementara surat tersebut hanya berlaku tiga hari terhitung surat itu diterbitkan. Maka, kami berpendapat surat keterangan hilang dari Kepolisian sudah kadaluarsa,” terang Ardiansyah.

Lanjutnya, panitia meminta bupati segera menetapkan calon kepala desa peraih suara terbanyak kedua berdasarkan rekapitulasi perolehan suara Pilkades Desa Ino Jaya 2021 sebagai calon terpilih.

“Rekomendasi ini dalam waktu dekat akan kami sampai kepada bupati,mengingat karena bersangkutan saat ini masih melaksanakan tugas dalam daerah,” pungkasnya.