TERNATE-PM.com, Sidang praperadilan Usman Hi Umar melawan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Rabu (30/10) kemarin ditunda. Penundaan siding perdana praperadilan ini lantaran pihak BNNP tidak hadir. Perkara dengan nomor 7/Pid.Pra/2019/PN Tte ini terkait permohonan praperadilan diajukan keluarga Usman, Hi Umar Dukomalamo selaku pemohon melawan BNNP selaku termohon.
Dalam sidang ini Pengadilan Negeri (PN) Ternate menunjuk Jhon Paul Mangunsong untuk memimpin sidang tersebut guna menguji penetapan tersangka serta bukti keterlibatan Usman Hi Umar dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Sidang akan kembali digelar pada 5 November 2019 dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Penasehat hukum keluarga Usman, Muhammad Konoras kepada Posko Malut sangat menyanyangkan ketidakhadiran BNNP Malut pada sidang perdana tersebut. Meski tidak hadir pihak BNNP ini merupakan hak mereka, namun Konoras menilai dapat mengganggu proses penyelasaikan kasus yang dipersangkakan kepada klienya tersebut.
“ Sebagai penasehat hukum, kami berharap langkah yang diambil keluargan Usman ini agar BNNP tidak berpendangan negative kepada tersangka sebagai bentuk perlawanan. Sebab ini hanya implementasi hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP” kata Konoras di depan Kantor PN Ternate.
Menurut pengacara senior ini tindakan hukum penyidikan dan upaya hukum paksa yang dilakukan BNNP kepala kilen itu merupakan bentuk penyimpangan terhadap perintah UU. Kalaupun BNNP berpendapat bahwa apa yang dilakukannya itu talah sesuai prosedur maka datang ke pengadilan agar bisa dipertanggungjawbkan.
“ Tujuan kami utk mengajukan permohonan Prapetadilan ini dgn maksud agar penegakan hukum tdk dilakukan dgn cara cara melanggar hukim pula. Dan nanti Hakim praperadilan lah yg menilainya” tandasnya. (sam/red)
Tinggalkan Balasan