MABA-PM.com, Sebanyak 35 desa yang melaksanakan Pemelihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, terdapat satu TPS di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada hari ini, Rabu (01/12/2021)
Ketua Panitia Pilkades Haltim, Thamrin Bahara mengatakan, PSU ini akibat dari kelalaian maupun kesalahan yang dilakukan penyelengara, terutama Ketua KPPS Kabir yang merusak surat suara.
“Surat suara rusak ini sebelum pencoblosan, beda hanya pemilih yang kasih rusak, karena Ketua KPPS mencatat nama pemilih di seluruh surat suara sebanyak 348 surat suara, jadi rusak sebelum dicoblos,” katanya.
Thamrin bilang, pelaksanaan PSU ini telah diatur dalam SK bupati. Meski di dalam SK tidak disebutkan PSU akan tetapi dalam pasal 63 ayat 2 pada poin-poinnya menjelaskan bahwa yang menyatakan surat suara yang tidak sah, apabila ada coretan, tulisan maupun kode.
“Jadi kalau berkaitan dengan ini sudah merusak surat suara sebelum pencoblosan, karena ditulis nama-nama pemilih,” ucapnya.
Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PSU ini juga berdasrkan daftar nama. Jadi ada lagi tambahan nama pemilih di luar dari dafatar hadir pada saat pencoblosan di tanggal 25 Desember.
Ia mengatakan, meski masih ada gugatan dari bebebrapa desa lainnya, namun baru satu desa melakukan PSU.
“Saya tidak hafal berapa jumlah desa yang digugat, akan tetapi ada beberapa desa yang sudah ajukan gugatan. Hanya untuk PSU baru di desa Wailuku,” ungkapnya.
Thamrin menegaskan, di seluruh desa yang ikut pada pilkades kali ini, jika ada yang mengajukan gugatan agar dapat melapirkan dengam bukti-bukti.
“Kalau mau gugat harus dilapirkan dengan bukti-bukti, jangan hanya selebar surat gugatan saja,”pungkasnya.



Tinggalkan Balasan