TOBELO-PM.com, Tepatnya di Jalan umum Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara (Halut) pukul 18.00 WIT telah terjadi saling tabrak antar dua pemotor, hingga mengakibatkan salah satu pengendara tewas mengenaskan saat hendak dilarikan ke RSUD Tobelo.
Diduga pengendara motor Yamaha Vixion, Reikhar Bara (17) seorang pelajar asal Desa MKCM, berboncengan dengan Frenjelnius Tokan (16), dalam keadan mabuk minuman keras, sehingga berkendara dengan kecepatan tinggi, dan tidak terkontrol. Sementara, korban yang tewas mengendarai sepeda motor Honda, atas nama Golmen Mararu (24), merupakan seorang Satpol PP asal Desa Gamhoku.
Salah satu saksi Septinus H Unwawirika saat dikonfirmasi mengatakan, kronologis kejadian tabrakan tersebut, saat itu Golmen mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna Hitam melaju dari arah barat kantor POM menuju ke arah timur Desa MKCM. Sesampainya di TKP, datang dari arah Timur Pasar Boaele menuju kearah Barat sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah dikendarai oleh saudara Rikhar Bara yang sudah mengkomsumsi minuman keras dalam keadan mabuk berboncengan dengan Frensjelniu Tokan. “Mereka berdua dengan kecepatan tinggi tidak dapat mengendalikan laju sepeda motor yang dikendarainya sehingga terjadi tabrakan di TKP,” ungkapnya.
Sementara Kasubag Humas Polres Halut Aiptu Hopni Saribu membenarkan kejadian Laka Lantas tersebut. Kejadian itu tepatnya pukul 18.10 WIT di jalan umum Desa MKCM, Kecamatan Tobelo, Kabupaten Halut yang juga wilayah hukum polres Halut. Akibat dari kecelakaan itu, Pengendara sepeda motor Honda Sonic Golmen Mararu mengalami luka di kepala kanan, patah dibagian leher, dan luka sobek di tangan kanan, serta tidak sadarkan diri dan meninggal dunia dalam Perjalan ke RSUD Tobelo. Sementara Pengendara sepeda motor Yamaha Vixion Reikhar mengalami benturan di bagian wajah dan Luka di tangan kanan dan kaki kemudian rawat di RSUD Tobelo. Selain itu, Korban yang dibonceng sepeda motor Yamaha Vixion Frenjelnius Tokan, mengalami luka di bagian Lutut dan luka lecet di bagian perut kemudian di rawat di RSUD Tobelo dalam keadan kritis. “Tindakan yang diambil Polres, menerima laporan, turun TKP dan Membuat Sketsa Kasar. Kami juga mengamankan barang bukti untuk dibawa ke Polres, mengambil identitas saksi, membuat ver visum kemudian membuat laporan polisi. Selain itu juga kami melengkapi Munduk, dan memanggil saksi saki, untuk kerugian materil sebesar Rp 1 juta,” tuturnya. (Mar/red)
Tinggalkan Balasan