MABA-PM.com, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utar (Malut), mempunyai potensi perikanan yang sangat besar. Namun, pada tahun 2022 retribusi disektor perikanan tidak terserap. Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi yang mengatur sektor perikanan Halmahera Timur.

Kepala Dinas Perikanan Haltim, Rustam Ali saat dikonfirmasi mengatakan, menyangkut dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perikanan ditahun 2022 masi nol. Hal ini dikarenakan belum ada regulasi atapun peraturan daerah yang mengatur tentang penarikan retribusi disektor perikanan.

“Jadi untuk tahun 2022 kita belum menarik retribusi di sektor perikan dari para nelayan atapun pengusahan di bidang nelayan, karna belum ada regulasi yang mengatur terkait penarikan retribusi,”ujar Rustam saat ditemui di ruanganya, Senin (07/02/2022).

Dikatakanya, pihaknya perna coba lakukan penarikan retribusi empat tahun belakangan di setiap nelayan, namun mendapat teguran dari BPK karena belum ada dasar hukum baik itu paraturab daerah atau mapun peraturan bupati.

“Kita punya potensi perikanan yang sangat besar itu ada di Wilaya Kecamatan Maba Utara dan Maba Selatan, namun kami tidak bisa melakukan tindakan penarikan retribusi, hal ini sangat disayangkan,” ungkapnya.

Lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Pemerintahan untuk melakukan konsultasi terkait dengan regulasi atau payung hukum yang mengatur sektor perikanan.

“Bukan hanya itu, pembuatan payung hukum atapun peraturan yang mengatur sektor perikanan juga perlu berkonsultasi dengan kementrian perikanan. Karena ada hal-hal yang harus disampaikan juga ke Kementrian menyagkut dengan sektor-sektor perikanan yang ada di Haltim,” tandasnya.