MABA-PM.com, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), pada tahun 2022 bakal melakukan pembayaran gaji setiap bulannya untuk Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari sebelumnya ditunaikan tiga bulan sekali. Ini diungkapkan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Tamrin Bahara, Kamis (03/02/2022).

Tamrin menjelaskan, sesuai arahan dan petunjuk Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur agar dilakukan pembayaran gaji atau honorarium perbulanya pada tahun ini untuk para imam, pendeta, pengasuh/guru sekolah minggu anak remaja, pengajar TPQ, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) daerah, kepala desa, kaur desa dan anggota BPD. Pembayaran dilakukan secara non tunai atau melalui ATM Bank BRI.

“Pembayaran gaji akan diterima setiap awal bulan berjalan. Direncanakan akan dilakukan launching pembayaran gaji atau honorarium pada bulan Januari tahun 2022, beberapa waktu lalu,” ungkap Tamrin.

Lanjutnya, untuk itu pihaknya perintahkan kepada camat se- Kabupaten Halmahera Timur agar membantu memfasilitasi pembukaan buku rekening bank terdekat atau secara online.

“Untuk database imam, pendeta, pengasuh/guru sekolah minggu anak dan remaja, pengajar TPQ atau sebutan lainnya tahun 2022. Sementara untuk data kepala desa dan kaur desa serta anggota BPD disesuaikan,” ujarnya.