MABA-PM.com, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara (Malut), tahun 2022 mendapatkan 150 kuota asuransi nelayan dari Dirjen Kementrian Perikanan dan Kelautan.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan, Mahuba Tuheteru mengatakan, Halmahera Timur telah mengusulkan 150 asuransi nelayan dan telah diterima Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Jadi kuota 150 bantuan ansuransi tersebut ditetapkan langsung Dirjen Perikanan dari 12 ribu kuota di seluruh Indonesia. Haltim mendapatkan 150 nelayan calon penerima bantuan asuransi nelayan,” ungkap Mahuba saat ditemui di ruanganya.
Kata Mahuba, dengan adanya bantuan asuransi nelayan, secara langsung pemerintah hadir untuk memproteksi aktivitas masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.
“Jadi ketika ada kecelakaan di laut atau darat, yang bersangkutan dengan profesi nelayan maka diasuransikan oleh pemerintah,” ujarnya.
Mahuba menjelaskan, syarat untuk mendapatkan asuransi nelayan itu harus tedaftar di halaman kartu Ku Suka. Karena kata dia, kartu Ku Suka merupakan syarat mutlak untuk mendapatkan ansuransi nelayan.
“Jadi untuk masyrakat yang berprofesi sebagai nelayan yang ingin membuat kartu Ku Suka, maka langsung datang ke kantor dinas perikanan dangan syarat membawa KTP dan mengisi formulir kartu nelayan,” katanya.
“Kemudian syarat lainya bagi nelayan yang ingin membuat kartu Ku Suka ataupun yang wajib menerima asuransi itu usia nelayan tidak boleh lebih 65 tahun,” imbuhnya.
Dikatakanya, asuransi nelayan hanya berlaku satu tahun dan tidak bisa diperpanjang. Apa bila nelayan mau memperpanjang masa asuransi, harus melalui asuransi mandiri dengan biaya per tahunya Rp125 ribu.
Dirinya menambahkan, untuk bantuan ansuransi tahun 2022 Dinas Perikanan Haltim lebih fokuskan bantuan di dua wilayah yakni Kecamatan Maba Utara dan Maba Selatan.
“Karena secara teknis nelayan yang ada di dua wilayah tersebut paling beresiko terhadap tingkat kecelakaan,” tukasnya.



Tinggalkan Balasan