MABA-pm.com, Masyarakat dan pengurus atau takmir Masjid Al-hijrah Desa Wasileo, Maba Utara, Halmahera Timur mempertanyakan uang dari hasil penjualan lampu sinar.
Lampu sinar tersebut dijual pada 2021 silam. Kemudian pemerintah desa setempat menjanjikan hasil penjualan akan diserahkan ke pengurus masjid untuk dipergunakan keperluan ibadah.
Sebelumnya ada kesepakatan bahwa uang dari hasil penjualan lampu sinar akan diserahkan ke pengurus masjid dan akan dibuatkan taman masjid.
Akan tetapi sampai ini uang sepeserpun tidak diserahakan pemerintah desa kepada takmir masjid.
“Untuk itu kami sebagai masyarakat dan pengurus masjid hanya ingin transpransi soal uang penjualan lampu sinar. Kalaupun sudah digunakan oleh pemerintah desa kami hanya ingin dipertanggung jawabkan kepada masyarakat dan pengurus masjid Desa Waslileo,” beber salah satu pengurus masjid yang tak mau namanya dipublis.
Salah satu warga mengatakan, dari hitungan kasar uang yang didapatkan dari penjualan lampu sinar hampir Rp100 juta.
“Terdiri dari modul hampir 300 buah di kalikan 250.000/buah, beterey 35.000.000, infiter 12 buah dan alat lainnya. Uang sebayak ini dari 2021-2025 kurang lebih sudah 4 tahun ini tidak ada pertanggungjawabkan sama sekali,” bebernya beberapa waktu lalu.
Ia menyebut, warga berani menanyakan kejelasan anggaran tersebut sebab sudah ada kesepkatan yang dibangun bersama pemerintah desa.
“Jika hasil penjualan lampu sinar uangnya diserahkan ke masjid,” tandasnya.
Hingga berita ini dipublis, poskomalut dalam upaya mendapat keterangan dari pihak lain, yakni Pemerintah Desa Wasileo.



Tinggalkan Balasan