MABA-PM.com, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Ricky Chairul Rifat meminta setiap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyiapkan laporan evaluasi tahunan honorer. Hal ini dikarenakan adanya pembaharuan pembayaran gaji honorer perbulannya.

Ricky mengatakan, sering kali OPD telambat memasukan rekapan kehadiran yang mempengaruhi pembayaran honorer, sehinga pemda mengambil kebijakan pembayaran per tiga bulan sekali.

“Tapi sekarang sudah ada pembaharuan bahwa dilakukan pembayaran perbulan sekali, tinggal dari OPD itu masing-masing lalukan rekapan data atau absen,” ujar Ricky, Selasa (08/02/2022) di kantor bupati.

Lanjut Ricky, apabila OPD yang terlambat memasukan data absen berkala secara otomatis, makan dinas tersebut dipending pembayaran honorer perbulanya.

“Jadi kalau masalah honorer pembayaran perbulanya tidak ada masalah untuk tahun 2022, karena data terkait dengan nomor rekening masing-masing untuk dilakukan pembayara non tunai itu sudah ada, cuma tingal diprogres perbualnya sesuai dengan daftar hadir,” tandasnya.

Dikatakan, kalau OPD sudah memasukan evaluasi perbulan untuk tenaga honorer pasti terbayarkan, karena pada tahun 2022 dana pembayaran gaji honorer sidah ada.

“Pembayaran per bulan itu tidak ada kendala. Namun yang jadi kendala itu biasanya terjadi di OPD masing-masing karena perbulanya akan dilakukan evaluasi kehadiran,” katanya.

Usulan pembayaran gaji honorer akan direkap oleh BKD kemudian dibuatkan SK nya setelah itu, ditandatangan bupati baru bisa dilakukan pembayaran honorer.

“Saat ini sering kali terjadi kesalahpahaman jumlah kehadiran honorer disetiap OPD. Sehingga evaluasi yang masuk ke BKD, rata-rata tidak maksimal,” pungkasnya.