MOROTAI-PM.com, Ternyata kasus dugaan korupsi anggaran perwakilan Morotai di Jakarta yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Morotai tidak hanya jilid I, namun juga terdapat jilid II. Jika pada jilid I Kejari Morotai memproses hukum mantan Kepala Perwakilan Morotai Fany Bandari, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Ternate.
Sementara kasus korupsi jilid II juga telah ditangani oleh Kejari Morotai. Bahkan, prosesnya sudah tahap penyidikan. Hanya saja penyidik belum bisa membuka siapa pelaku atau aktor penyalahgunaan anggaran perwakilan jilid II tersebut. Kepala Kejari Morotai Supardi, ketika dikonfirmasi menjelaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi jilid II telah diproses. Menurut rencana kasus itu akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di tahun 2020.
“Jadi kasus perwakilan jilid dua ini masih dalam tahap penyempurnaan berkas, dan target kami itu di awal tahun 2020 sudah dilimpahkan ke Tipikor Ternate,”jelas Supardi di ruang kerjanya, Selasa (22/10/2019). “Saat ini kami tinggal lakukan pemeriksaan tersangka karena saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan itu sudah 10 orang lebih. Hanya saja untuk kerugian negara sendiri kami belum bisa pastikan berapa banyak,”ungkap Supardi.
Kasus anggaran penyalahgunaan anggagan perwakilan di tahun 2015 itu terdiri dari dua bagian yakni pada bagian pertama dengan pelakunya Fany Bandari, sementara pada bagian kedua yakni kasus lanjutan dari perwakilan.
“Kasus Kantor Perwakilan ini dalam satu tahun anggaran 2015 Rp 2 miliar lebih terdapat dua kasus. Pertama kasus mantan Kepala Kantor Perwakilan yaitu Novani Bandari, yang saat ini sudah diputuskan oleh PN Ternate. Namun, untuk yang jilid dua ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Morotai,” terang Supardi. (ota/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Rabu, 23 Oktober 2019, dengan judul’ Ternyata, Ada Kasus Korupsi Anggaran Perwakilan Jilid II’
Tinggalkan Balasan