MABA-pm.com, Lima terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Ternate.

“Sebelum melakukan sidang tuntutan, kami akan melakukan ekspo. Kami ke Kejaksaan Tinggi Malut sebagai fungsi kontrol urusan perkara. Insya Allah pada 6 Oktober akan dilakukan sidang tuntutan,” ujar Farid Achmad, Kasi Intel Kejari Haltim, Selasa (4/9/2022).

Ia menyebut pembuktian kasus GOR sudah sudah selesai baik dari Kejari Haltim maupun pihak terdakwa.

“Saat ini Kejari Haltim sedang menyiapkan segala sesuatu dan menyusun surat tuntutan,” tuturnya.

Dirinya menambahkan, di antaranya para terdakwa telah menitipankan pengembalian uang pengganti di rekening Kejari Haltim.

“Jadi Kejari Haltim telah menerima tiga terdakwa diantaranya AG, IAH dan FL mengembalikan uang ganti rugi, namun lebih rincinya tim teknis yang akan menyampaikan itu,” katanya.

“Pengembalian itu sesuai dengan pasal UU 4 Tipikor, tidak menghilangkan pidananya, walapun nanti bisa menjadi faktor pertimbangan kami dalam melakukan tuntutan,” sambungnya menutup.