TERNATE-pm.com, Tersangkan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate tahun anggaran 2018-2019 berpotensi bertambah.
Kasus yang diusut Kejakasaan Negeri (Kejari) Kota Ternate sudah ada dua orang ditetapkan tersangka.
Dua tersangka tersebut yakni mantan Ketua KONI Kota Ternate inisial LP (Lukman) dan mantan Bendahara KONI berinisial YI alias Yunus.
Keduanya ditetapkan tersangka, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp801 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar, mengatakan kasus tersebut baru dua tersangka yakni LP dan YI.
“Untuk masalah penambahan tersangka. Ya kita masih dalam proses,” kata Aan saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/5/2025).
Ia menyebut saat ini masih ada beberapa saksi yang dimintai keterangan.
“Sementara dua tersangka dan yang jelas masih pemeriksaan saksi-saksi yang lain lagi,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan