TERNATE-pm.com, Salah seorang residivis narkotika kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate gegara ganja.

Terduga pelaku berinsial RHK alias Zaldi (27) diceduk pada Jumat 12 Juli 2024 sekira 19:00 WIT dil ingkungan BTN, Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah.

Zaldi merupakan warga Kelurahan Kalumpang tersebut ditangkap setelah Satnarkoba Polres Ternate menerima laporan adanya transaksi narkoba di lingkungan BTN.

Menindaklanjuti atas laporan itu, Kasat Narkoba Polres Ternate, IPTU Suherman bersama Kepala Unit (Kanit) II, Bripka Irfan Zainal dan anggota langsung menuju lokasi.

Sesampainya di lokasi, IPTU Suherman bersama anggota lalu menemukan Zaldi dengan gerak-gerik mencurigakan, karena terlihat mengambil kantong plastik berkuran besar di sisi jalan menuju arah selatan.

Zaldi mengetahui kalau dirinya sudah dibuntuti anggota polisi, Zaldi langsung melarikan diri bersama kantong plastik yang diambilnya itu.

Lantaran panik, Zaldi yang mencoba kabur lalu masuk ke salah satu rumah tidak berpenghuni tepat di lingkungan Batu Anteru, Kelurahan Maliaro. Karena tidak menemukan jalan keluar, aksi pelarian Zaldi pun terhenti sehingga dengan mudah, ditangkap polisi.

Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Zaldi.

“Dari tangan yang bersangkutan berhasil ditemukan ganja seberat 840 gram. Kini terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di ruangan Satnarkoba Polres Ternate,”ungkap AKP Umar Kombong, Minggu (14/7/2024).

Disentil terkait asal-usul barbuk, mantan Kabag OPS Polres Sula ini menyatakan milik rekan Zaldi bernama Enam. Usut punya usut, terungkap jika Enam yang merupakan rekan Zaldi ini berstatus terpidana dan saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Ternate.

“Terduga pelaku ini juga termasuk residivis atas kasus yang sama pada tahun 2020. Saat itu, Zaldi ditangkap anggota narkoba Polda Maluku Utara,” pungkasnya.