MABA-PM.com, Menindaklanjuti sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), panitia kabupaten dibuat tak berkutik oleh Pansus DPRD Haltim. Ini terkait dengan PNS yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, diangap tidak sesuai prosedur maupun sandaran hukum yang jelas.
Panitia kabupaten dicecar dalam hearing yang berlangsung selama kurang lebih dua jam. Bahkan pertemuan itu sempat memanas. Pasalnya, hadir dalam hearing tersebut koodrinator pantia Pilkades, Sekda Haltim, Ricky Richfat, ketua panitia, kabag hukum, kabag pemerintah serta sekerteris panitia, kepala BPMD, tidak dapat memberikan sandaran hukum maupun peraturan bupati atau Perbub terkait edaran yang berisi persayaratan calon. Salah satunya bagi ASN yang ikut bertarung sebagai calon kapala desa harus mengundurkan diri.
Semenatara di dalam Perbub tidak mengatur hal tersebut, melaikan jika bagi ASN yang mencalonkan diri hanya mendapat surat persetujuan dari bupati. Namun, sebanyak tiga ASN yang mencalonkan diri tidak mengantongi surat rekomendasi dari bupati
“Kalaupun tidak ada sandaran hukum maka ketiga calon tersebut dinyatakan gugur demi hukum,” kata anggota Pansus, Mursid Amalan, Senin (10/1/2022).
Kata dia, ketiga PNS tersebut tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai calon kepala desa. Untuk itu, dan tidak perlu dijawab oleh panitia Pilkades karena sudah sangat jelas tidak sesuai dengan prosedur.
“Berdasarkan pasal 29, bahwa ketiga cakades tersebut tidak memenuhi syarat. Saat mendaftar tidak ada surat rekomendasi dari bupati. Yang kedua, terkait dengan pasal 30 itu yakni surat pengunduran diri,” ungkapnya.
Kemudian, surat edaran yang dibuat, kata Mursid, tidak ada legal standing, karena kewenangan yang dijelaskan tidak satupun diberikan bupati untuk dibuat syarat calon bagi ASN sebagaimana dimuat dalam edaran.
“Panitia pilkades kabupaten telah membuat aturan di atas aturan. Jadi, ketiga PNS yang mencalonkan diri diangap tidak memenuhi syarat,” ungkapnya dengan nada kesal.
“Panitia pilkades tidak usah menjawab persoalan ASN tersebut, karena dalam Perbup sudah jelas, bahwa tidak ada satu syarat yang mengatur pencalonan kepala desa karena undur diri. Kami tidak butuh penjelasan dari panitia dan ketiga calon tersebut tidak memenuhi syarat,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan