SOFIFI-PM.com, Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama kurun waktu tiga bulan tak kunjung dibayarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya.

Informasi yang diterima Poskomalut.com, Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai tersebut sebagai pengganti biaya transportasi Pegawai yang diatur dalam Peraturan Gubernur Maluku Utara nomor 49 tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Provinsi tahun anggaran 2019.

Terhitung Juni, Juli dan juga Agustus di tambah dengan 50 persen gaji tunjangan tak kunjung di bayarkan padahal, menurut informasi yang diterima media ini, Dana Alokasi Umum diperuntukkan membayar Belanja Pegawai namun, Pemprov Malut kerap kali berhutang kepada ASN di Lingkup Pemprov.

Tambahan Penghasilan Pegawai (Pun) berfariasi mengikuti struktur jabatan, dari Kepala Dinas, Sekertaris Dinas, Kepala Bidang dan Juga Kepala Seksi.

“Kalau Kadis 11 juta, sekretaris 6.5 juta kepala bidang 5 juta serta kepala seksi 4 juta rupiah belum terhitung pemotongan pajak,” ujar salah satu ASN melalui pesan singkat WhatsApp yang enggan mau disebutkan namanya. Senin (12/9).

Terpisah, Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara Ahmad Purbaya dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler tidak tersambung. (Bar/red)